Terdampak Relokasi, Warga Rempang Dijanjikan Kompensasi Tanah 500 Meter dan Rumah Rp120 Juta

12 September 2023 14:09 WIB

Narasi TV

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Unjuk rasa menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yang dilakukan warga dari 16 kampung adat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023) berakhir ricuh. Aksi mulai ricuh saat warga mulai menghancurkan pagar.

Pengunjuk rasa juga melemparkan batu dan batu ke arah halaman kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kericuhan diduga terjadi karena sejumlah tuntutan warga tidak diakomodasi oleh BP Batam.

Warga menolak rencana penggusuran dan relokasi rumah penduduk demi kelancaran pembangunan PSN Rempang Eco-City. 

Dijanjikan kompensasi

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kesepakatan antara pemerintah daerah, pengembang, dan warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City telah dibuat pada Rabu (6/9/2023) lalu. 

Dalam kesepakatan itu, warga terdampak akan diberikan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga (KK).

Warga terdampak yang berjumlah 1.200 KK juga akan dibangunkan rumah dengan ukuran 45 meter persegi senilai Rp120 juta per KK.

Tak hanya itu, Mahfud mengatakan warga akan memperoleh kompensasi berupa uang tunggu sebelum relokasi sebesar Rp1.034.000 dan uang sewa rumah untuk menunggu pembangunan masing-masing Rp1 juta. 

Nantinya, warga akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pesisir pantai.

"Rakyatnya yang hadir sekitar 80 persen sudah setuju semua. Nah, itu yang kemudian belum terinformasikan," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Lima tuntutan

Pada unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, warga menyampaikan 5 tuntutan yaitu menolak penggusuran 16 kampung tua yang ada di Pulau Rempang dan Galang. 

Warga juga mendesak Polri untuk mendirikan posko terpadu di Pulau Rempang serta menghentikan intimidasi yang dilakukan terhadap warga. 

Selain itu, warga menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan penggusuran 16 kampung tua dan mencopot Muhammad Rudi yang merupakan Wali Kota Batam dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam. 

Terakhir, warga meminta aparat untuk membebaskan masyarakat Pulau Rempang yang ditahan tanpa syarat.

Pada Minggu (10/9/2023) malam, polisi telah menangguhkan penahanan terhadap 8 orang warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR