Kompolnas Nilai Curhat Bripka Andry Soal Mutasi dan Setoran ke Atasan Mencoreng Nama Baik Institusi

7 Juni 2023 09:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi anggota polisi. (Antara-R. Rekotomo)

Editor: Akbar Wijaya

 
Curhatan Bripka Andry, anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau di media sosial perihal mutasi tempat tugas dan setoran ke atasan menuai kritik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty.
 
Poengky yang merupakan komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat menilai curhatan Bripka Andry di media sosial mencoreng nama baik institusi.
 
“Kalau melihat yang bersangkutan curhat ke medsos, itu adalah tindakan keliru,” kata Poengky dikutip Antara di Jakarta, Senin (6/6/2023).
 
“Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi.”
 
Poengky mengatakan sebagai anggota Polri, Bripka Andry harusnya siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Curhatan Bripka Andry di media sosial karena menolak dipindah menurut Poengky merupakan bentuk pembangkangan.
 
“Adalah sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan,” katanya.

Poengky juga mengkritik dalih Bripka Andry keberatan dimutasi karena merawat ibunya yang dirawat di Rokan Hilir.
 
“Kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru,” kata Poengky.
 
Terkait setoran yang ditransfer Bripka Andry kepada atasan melalui rekening pribadi menurut Poengky merupakan perbuatan melanggar hukum yang harusnya dihindari oleh Bripka Andry.
 
Bripka Andry, kata Poengky, harusnya bisa menolak bukan malah menuruti perintah tersebut.
 
“Jika apa yang dijelaskan terkait melayani Danyon dengan mengirim uang ke rekening pribadi Danyon itu benar, seharusnya yang bersangkutan tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum,” katanya.

“Harusnya yang bersangkutan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan melaporkan kepada atasan yang lebih tertinggi. Bukan malah menuruti perintah Danyon,” sambung Poengky.
 
Poengky mengatakan berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Riau Bripka Andry telah melakukan tindakan desersi. Sehingga harus diperiksa Bidang Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Di sisi lain Kompolnas juga mendorong pemeriksaan terhadap Danyon dari Bripka Andry yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta.
 
“Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Riau tengah mendalami curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di media sosial  lantaran tak terima dimutasi demosi padahal sudah memberikan setoran atas permintaan atasan.
 
Bripka Andry Wirawan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR