Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru saja meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Disertasinya yang berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia mengangkat isu hilirisasi nikel di tanah air—topik yang juga relevan dengan tugasnya sebagai Menteri ESDM.
Sidang kelulusan Bahlil berlangsung pada Rabu (16/10/2024) di Gedung Makara Art Center UI, dipimpin oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A. Dalam sidang tersebut, Bahlil diuji oleh sejumlah akademisi terkemuka, seperti Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur dan Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., sementara disertasinya dibimbing oleh Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. Namun, muncul kritikan dari kalangan akademisi dan alumni UI yang mempersoalkan transparansi dan integritas proses kelulusan.
Keberhasilan Bahlil meraih gelar doktor juga memicu kontroversi terkait durasi studi yang dianggap cepat, yaitu 1 tahun 8 bulan, serta dugaan praktik komersialisasi gelar akademik. Sebab untuk meraih gelar doktor, lazimnya memerlukan waktu yang lebih panjang, terutama jika didasarkan pada riset mendalam yang mencakup penulisan, publikasi, hingga sidang terbuka. Sehingga meskipun lulus dengan predikat cumlaude, beberapa pihak menilai bahwa gelar doktor Bahlil perlu dipertanyakan, terutama karena kecepatan penyelesaian studinya yang tidak lazim bagi program doktoral berbasis riset.
Sejumlah alumni UI dan sejumlah akademisi turut meragukan proses kelulusan Bahlil. Sebuah petisi yang berjudul "Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik" muncul di laman change.org. Para penandatangan petisi menyatakan keprihatinan mereka terhadap dugaan praktik komersialisasi dalam penyelesaian gelar akademik. Petisi ini menyebutkan bahwa integritas akademik harus dijaga, terutama dalam konteks perguruan tinggi terkemuka seperti Universitas Indonesia.
Senat Akademik UI Investigasi
Dewan Guru Besar UI turut merespons situasi ini dengan serius. Melalui Ketua Dewan Guru Besar, Harkristuti Harkrisnowo, UI mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses kelulusan Bahlil. Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Komite I dari Dewan Guru Besar UI menggelar rapat yang salah satu agendanya adalah membahas etika dan moral terkait kasus di SKSG. Rapat ini bertujuan untuk menelaah lebih lanjut apakah prosedur akademik yang dijalani Bahlil sesuai dengan standar yang berlaku atau tidak.
Senat Akademik UI memutuskan untuk melakukan audit akademik terhadap SKSG, khususnya terkait kelulusan Bahlil. Rapat pimpinan Senat Akademik UI yang berlangsung pada 17 Oktober 2024 dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Wiweko, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Prof. Dr. Kasiyah dan Prof. Dr. Bambang Wispriyanto.
Dalam rapat tersebut, Senat Akademik menyatakan akan mengaudit tiga aspek utama dalam proses akademik Bahlil, yaitu:
1. Pemenuhan persyaratan penerimaan Bahlil sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui jalur riset, termasuk syarat kualifikasi S2 dan publikasi ilmiah sebelumnya.
2. Proses belajar mengajar selama studi di SKSG UI, termasuk pencapaian SKS sesuai Peraturan Rektor dan pencatatan log book.
3. Proses riset dan publikasi jurnal internasional yang merupakan bagian integral dari program doktoral berbasis riset.
Untuk menjalankan audit ini, dibentuklah Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tim ini akan beranggotakan unsur dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang. Tim ini diberi waktu hingga 30 Oktober 2024 untuk menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif di Universitas Indonesia.
Berikut adalah notulensi pimpinan Senat Akademik UI yang diunggah, Yanuar Nugroho dan telah Narasi mintai izin untuk diungggah.
Klarifikasi Bahlil
Menanggapi kritik yang dilontarkan, Bahlil memberikan klarifikasi terkait tuduhan adanya pelanggaran dalam proses akademiknya. Menurut Bahlil, program S3 yang ia jalani di UI berbasis riset dan telah berlangsung selama empat semester, sesuai dengan ketentuan minimal yang dipersyaratkan untuk program doktoral di UI.
"Saya sudah empat semester, dan saya kuliah datang, konsultasi, seminar, semua ada itu," tegas Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan internal kampus yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Dalam pernyataannya, Bahlil menekankan bahwa proses studinya telah mengikuti semua tahapan akademik yang berlaku, mulai dari perkuliahan, konsultasi dengan dosen pembimbing, hingga seminar dan sidang terbuka.
