KPK Batal Periksa Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Tapi Prosesnya Jalan Terus

4 Sep 2024 21:09 WIB

thumbnail-article

Erina dan Kaesang/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelaah laporan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, serta dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, terkait dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep.

"Pelaporan dari saudara Boyamin dan dosen UNJ sudah masuk dalam tahap penelaahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Tessa menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan tersebut agar dapat ditindaklanjuti dengan lebih lanjut.

"Jika ada kekurangan, tentu akan kami minta kepada pelapor untuk melengkapi. Sementara ini, posisinya masih dalam proses itu," lanjutnya.

Juru Bicara KPK, yang berlatar belakang penyidik, juga menepis anggapan bahwa KPK mengulur-ulur penanganan laporan tersebut.

"Semua laporan yang diterima KPK diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti," tegas Tessa.

Ia menambahkan, "Setiap warga negara di Indonesia diperlakukan setara. Jika alat buktinya lengkap, pasti akan ditindaklanjuti."

KPK Tidak Jadi Klarifikasi Kaesang

Tesa juga menerangkan perkembangan terbaru terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana klarifikasi terhadap Kaesang.

"Seperti yang kita ketahui, laporan terkait saudara K sudah masuk. Saat ini, fokus penanganan terkait dugaan gratifikasi diarahkan ke proses penelaahan yang dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Klarifikasi terhadap Kaesang direncanakan akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Tessa menyampaikan bahwa KPK kini lebih memilih untuk fokus menelaah laporan tersebut dan menangguhkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang.

"Per hari ini, setelah mendapat pembaruan dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, langkah selanjutnya difokuskan pada penelaahan oleh Direktorat PLPM, bukan lagi oleh Direktorat Gratifikasi," ungkapnya.

Keputusan ini, menurut Tessa, diambil dengan mempertimbangkan bahwa pengusutan laporan dugaan gratifikasi akan memberi ruang lebih luas kepada KPK untuk menyelidiki lebih mendalam.

"Isu gratifikasi tetap menjadi pokok, dan karena itu difokuskan ke PLPM agar jangkauannya lebih luas sesuai dengan kewenangannya," jelas Tessa.

Dengan perubahan ini, KPK mengurungkan niat untuk memanggil Kaesang di Direktorat Gratifikasi.

"Iya, fokusnya tidak ke sana lagi," katanya.

KPK Tegaskan Berwenang Mengusut Kaesang

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut Ketua PSI, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi, meskipun Kaesang bukan pejabat publik.

"Kita harus melihat Kaesang dalam konteks hubungannya dengan penyelenggaraan negara, ada keluarganya," ujar Nawawi usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Ia menegaskan bahwa Kaesang tidak bisa dilihat secara personal semata.

"Semua publik tahu bahwa Kaesang adalah ... apa? Bisa dilanjutkan. Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ. KPK punya kewenangan untuk menangani hal-hal semacam itu," ujarnya.

Nawawi juga menepis anggapan bahwa Kaesang tidak layak dimintai klarifikasi hanya karena dia bukan pejabat publik, mengingat konsep "trading influence" atau perdagangan pengaruh yang juga termasuk dalam kategori korupsi.

"Kita mengenal adanya instrumen hukum seperti *trading influence* atau perdagangan pengaruh. Apakah kemudahan yang diperoleh terkait dengan jabatan sanak kerabatnya? Itu yang perlu dilihat," jelasnya.

Nawawi juga menyebut bahwa KPK sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk menjadwalkan klarifikasi terhadap Kaesang. Selain itu, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah melakukan rapat untuk menyusun daftar pihak yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, pada 30 Agustus, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa KPK sedang mempersiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Suratnya sedang dikonsep," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, sempat mendapat sorotan terkait dugaan penggunaan jet pribadi dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat, yang kemudian dilaporkan oleh Boyamin Saiman dan Ubaidilah Badrun ke KPK pada 28 Agustus 2024. Nawawi menegaskan bahwa KPK tidak memberi perlakuan khusus dalam menangani laporan yang melibatkan Kaesang.

Kaesang Pangarep Sudah di Jakarta

Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak Rabu, 28 Agustus 2024.

"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 pagi hari," kata Raja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Raja menjelaskan bahwa setelah tiba di Jakarta, Kaesang sempat melaksanakan salat Zuhur, kemudian langsung memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan pilkada dan menandatangani berkas rekomendasi di Kantor DPP PSI.

Selain itu, Raja menambahkan bahwa Kaesang hampir setiap hari berkantor setelah kembali ke Jakarta. "Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024," ujarnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER