KPK Kembali Periksa eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Beras

20 Desember 2023 07:12 WIB

Narasi TV

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Juliari P Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus PDI Perjuangan Juliari Batubara dalam kapasistas sebagai mantan Menteri Sosial terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan sosial beras.

"Saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ali menerangkan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mempelajari soal kedekatan antara Juliari dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," ujar Ali.

Pemeriksaan terhadap Juliari digelar pada Senin (18/12) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR