Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), untuk diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemanggilan ini dilakukan di Kantor KPK di Jakarta dan bertujuan untuk mengumpulkan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Pentingnya keterangan dari Nadiem sangat diharapkan, mengingat ia menjabat sebagai pemimpin tertinggi di Kementerian ketika pengadaan tersebut dilakukan.
Kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada pengadaan layanan Google Cloud yang terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Dugaan korupsi ini melibatkan alokasi anggaran yang cukup besar, yakni mencapai miliaran rupiah. Google Cloud berperan penting dalam mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi, di mana banyak kegiatan pendidikan dialihkan ke platform digital. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana dan manajemen pengadaan yang patut dicurigai.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus Google Cloud berbeda dari kasus lain yang melibatkan pengadaan perangkat keras, seperti Chromebook, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Penyisiran staf khusus dan tersangka
Dalam rangka penyelidikan, KPK telah memeriksa beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan Google Cloud ini. Di antaranya adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem, yang sudah diminta keterangan pada 30 Juli 2025. Selain itu, dalam kasus terpisah mengenai pengadaan Chromebook, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yang terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022. Keterkaitan antara kedua kasus ini menjadi fokus perhatian karena keduanya berkaitan dengan pengadaan yang dilakukan selama masa yang sama.
Perbedaan kasus Google Cloud dan Chromebook
Kedua kasus ini, meskipun terkait dengan teknologi pendidikan, memiliki fokus yang berbeda. Kasus Google Cloud berfokus pada perangkat lunak yang mendukung proses belajar mengajar secara digital, sementara kasus Chromebook lebih menekankan pada pengadaan perangkat keras. KPK menangani isu penggunaan perangkat lunak, sedangkan Kejaksaan Agung berfokus pada aspek perangkat keras.
Perbedaan ini berimplikasi pada cara lembaga hukum menangani kasus masing-masing dan juga potensi dampak yang akan terjadi pada program digitalisasi pendidikan. Penggunaan anggaran dan pengadaan yang transparan akan sangat penting dalam mendukung sistem pendidikan di Indonesia yang semakin mengandalkan teknologi. Penyelidikan ini diharapkan dapat menghasilkan penemuan yang dapat memperbaiki sistem pengelolaan anggaran pendidikan di masa depan.
