Advertisement

KPK Siap Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM

22 June 2023 08:13 WIB

thumbnail-article

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
 
Ghufron mengatakan saat ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.
 
"Tidak ada (koordinasi dengan Polda Metro Jaya)," ujar Ghufron.
 
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke sidang etik.
 
Mereka menilai tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyerat Ketua KPK Firli Bahuri ke dalam sidang etik.
 
"Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
 
Tumpak mengatakan putusan diambil setelah Dewas KPK memintai keterangan 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal.
 
Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
 
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," tambah Tumpak.
 
Meski demikian, Polda Metro Jaya pada kesempatan terpisah mengumumkan telah meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait perkara di Kementerian ESDM, ke tahap penyidikan.
 
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa.
 
Menurut Karyoto, menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
 
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ, sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
 
Namun demikian, kata dia, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka, meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.

Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement