Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Definisi ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9).
Tugas KPPS adalah memastikan proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, dan transparan. Honor yang diperoleh petugas KPPS selama Pemilu 2024 yaitu Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota. Angka ini jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya Rp550.000.
“Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap pada Senin (11/12/2023), dikutip dari Antara.
Lantas, apa saja tugas dan syarat menjadi petugas KPPS? Simak penjelasan berikut ini.
Tugas KPPS
Berikut tugas dari KPPS selama pemilu:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Setelah itu, KPPS wajib menyerahkan pada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Selama menjalankan tugas, KPPS memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat menjadi KPPS
Pendaftaran KPPS dibuka sejak Senin (11/1/) yang kemudian akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 mendatang. Berikut syarat menjadi anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun.
- Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas, memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi KTP/e-KTP.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat keterangan ini termasuk memuat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna berukuran 4x6.
KOMENTAR
Latest Comment