KPU Mengaku Belum Menerima Dokumen Terkait Laporan Penetapan Gibran sebagai Cawapres Prabowo

26 Nov 2023 10:11 WIB

thumbnail-article

Prabowo dan Gibran saat pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di KPU, Selasa (14/11/2023)/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

"Biasanya yang diadukan selalu dapat dan biasanya yang menyiapkan jawaban itu divisi yang saya ampu."

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mereka telah menerima lima aduan terkait pemilihan legislatif dan pemelihan presiden yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dua dari lima laporan itu, lanjut DKPP pada Rabu (22/11/2023), terkait penetapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Kendati demikian, hingga Sabtu (25/11/2023) Komisioner KPU RI sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku belum menerima dokumen pelaporan terkait penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Biasanya saya pasti dapat karena divisi hukum. Biasanya yang diadukan selalu dapat dan biasanya yang menyiapkan jawaban itu divisi yang saya ampu,” kata Afifuddin, dikutip Antara di GOR Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Meski mendapat lima laporan, Afifudin mengaku bersyukur karena jumlah laporan terhadap KPU lebih sedikit dibandingkan periode terdahulu, termasuk laporan mengenai seleksi-seleksi yang dilakukan KPU.

“Bahkan beberapa aduan yang sifatnya menyoal pendaftaran capres yang ke PN (Pengadilan Negeri) ataupun PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), sebagian telah disidang dan sebagian telah ditolak, dan sedang berjalan,” ujarnya.

Afifudin juga menyampaikan perkembangan beberapa kasus hukum, termasuk sengketa pencalonan sejumlah kepala daerah berdampak terhadap penundaan pencetakan surat suara.

Rapat pleno KPU RI pada Senin (13/11/2023) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 yang dilakukan Selasa (14/11/2023), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER