KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024

23 April 2024 22:04 WIB

Narasi TV

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Penulis: Nuha Khairunissa

Editor: Indra Dwi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 

Penetapan presiden dan wapres terpilih berdasarkan hasil Pilpres 2024 dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

“Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Hasyim menyebut, dengan adanya putusan itu, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

Pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran menang telak dengan perolehan 96,2 juta suara atau 58,6 persen dari keseluruhan suara sah nasional. Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan capaian 40,9 juta suara atau 24,9 persen. 

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya berhasil meraih 27 juta suara atau 16,5 persen dari total jumlah suara. 

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK. Dalam gugatan yang diajukan, Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara diulang dan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Gibran dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa usia minimum untuk maju sebagai cawapres.

Sedangkan kubu Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

Kedua pihak sama-sama menyatakan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Dalam putusan hasil sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan baik oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. MK menganggap dalil-dalil permohonan Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum.

Namun, dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara, terdapat tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR