Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). OTT ini menyeret nama Sahbirin Noor dan enam tersangka lainnya. Berikut kronologi dan fakta OTT KPK di Kalimantan Selatan.
KPK menangkap enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa. Pihaknya menduga ada pengaturan atau plotting yang dilakukan para tersangka untuk memberi paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Plotting diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ahmad Solhan (SOL) dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) sebelum proses e-katalog.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (8/10/2024).
Berikut kronologi dan sejumlah fakta OTT KPK di Kalimantan Selatan.
Berawal dari plotting paket pekerjaan
Plotting yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kalimantan Selatan ini diberikan kepada sejumlah pengusaha berupa paket pekerjaan. Kedua pengusaha bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) diduga bersekongkol untuk mendapatkan paket tersebut.
Ada tiga paket pekerjaan yang dimenangkan YUD dan AND yaitu:
- Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri. Nilai pekerjaan sebesar Rp23,2 miliar.
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama. Nilai pekerjaan sebesar Rp22,2 miliar.
- PEmbangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama. Nilai pekerjaan sebesar Rp9,1 miliar.
Rekayasa pengadaan dilakukan guna memenangkan YUD dan AND. Modusnya dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
“Atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Sahbirin Noor/Gubernur Kalimantan Selatan),” ujar Nurul Ghufron pada Selasa (8/10/2024).
Penyidik KPK bawa koper ke Polres Banjarbaru
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Winarto mengonfirmasi sejumlah orang yang diperiksa penyidik KPK setelah OTT. Pihaknya diminta membantu menyiapkan tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terjaring OTT.
Selepas dari Polres Banjarbaru pada Senin (7/10/2024), penyidik KPK membawa sekitar 10 unit koper, beberapa kotak kardus, dan tas. Barang-barang tersebut diduga memuat berkas dan barang bukti yang akan ditindaklanjuti.
“Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin (7/10/2024).
Ia mengungkapkan adanya temuan uang di tangan orang yang diduga kepercayaan Sahbirin Noor. Alex menduga ada operasi senyap di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan yang berhubungan dengan gubernurnya langsung.
Dari OTT yang dilakukan KPK, pihaknya menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar. Jumlah tersebut bertambah seiring proses penghitungan.
Nama-nama yang terseret
Nama-nama yang terseret dalam OTT tersebut diantaranya:
- Gubernur Kalimantan Selatan: Sahbirin Noor (SHB)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel: Ahmad Solhan (SOL)
- Kepala Bidang Cipta Karya: Yulianti Erlynah (YUL)
- Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam: Ahmad (AMD)
- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel: Agustya Febry Andrean (FEB).
- Pihak swasta selaku tersangka pemberi: Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalimantan Selatan. Status hukum diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
