Kronologi Fakta Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal: Mengaku Polisi dan Peras Rp50 Juta

29 Aug 2023 08:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penganiayaan/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono geram mengetahui prajuritnya terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas. Yudo meminta para pelaku yang terlibat dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
 
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dikutip Antara  di Jakarta, Senin (28/8/2023).
 
Julius mengatakan Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut. Ia menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
 
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
 
Lantas bagaimana kronologi peristiwa ini?

Mengaku sebagai Polisi

Praka RM dan dua prajurit TNI AD menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Imam merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
 
Para pelaku diyakini menculik Imam pada Sabtu (12/8/2023) di sekitar toko dengan mengaku sebagai polisi. Motif pelaku adalah memeras korban dan keluarganya dengan dalih mereka telah menjual obat ilegal.

Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

Sebelum meninggal korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa secara sadis oleh pelaku viral di media sosial.
 
Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Satu Pelaku Anggota Paspampres

Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
 
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya itu saat ini berstatus tersangka.

Dibuang ke Waduk Usai Meninggal

Penyiksaan yang dilakukan Praka RM, Praka O, dan satu prajurit lain baru berakhir setelah korban meregang nyawa. Ketiga pelaku kemudian membuang mayat korban ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat.

Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa 15 Agustus 2023 mengapung di sungai di Karawang dan baru diambil pihak keluarga pada 23 Agustus 2023 di Rumah Sakit Karawang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER