28 Agustus 2023 13:08 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Seorang pemuda berinisial IM (25) asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh harus kehilangan nyawanya usai mengalami penyiksaan hingga tewas oleh anggota Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksamana Muda TNI Julius Widjojono pada Senin (28/08/2023).
Julius juga menyampaikan bahwa para pelaku yang terbukti melakukan kesalahan akan dipecat dari TNI.
"Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya.
Sejauh ini terdapat tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka penganiayaan IM.
Ketiga prajurit tersebut berinisial Praka RM (Paspampres), Praka O (Kodam Iskandar Muda), dan seorang lain dari Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay menyatakan ketiganya kini tengah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.
“Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ungkap Rafael.
Rafael juga menjelaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dan dilakukan secara transparan, jika anggotanya terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Buntut tewasnya pemuda asal aceh, Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menuntut agar proses peradilan dapat ditegakkan secara adil.
"Taman Iskandar Muda meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat," kata Ketua Umum PPTIM Muslim Armas pada Minggu (27/08).
PPTIM merupakan organisasi induk paguyuban tertuan masyarakat Aceh di perantauan.
Muslim juga menambahkan jika penganiayaan terhadap korban telah merampas hak hidup seseorang dan tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik, dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan kemanusiaan sangat tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, tidak boleh hak-haknya untuk hidup dirampas begitu saja apalagi salai dilakukan oleh aparat negara seperti TNI yang memiliki tugas untuk melindungi masyarakat.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya,” ucap Muslim.
Sejauh ini, pihak berwenang belum merilis kronologi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres tersebut.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah tiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap IM hingga tewas.
IM adalah seorang penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Ia diduga diculik pada Sabtu (12/08). Ketiga penculik IM tersebut sempat mengaku sebagai polisi ketika mendatangi IM.
Sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta sebagai tebusan.
Rekaman suara IM dan video yang memperlihatkannya disiksa pelaku kemudian viral di internet.
Pihak keluarga IM sempar melayangkan laporan penculikan dan penyiksaan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4776/VII/2023/SPKT.
Selang beberapa hari jenazah IM ditemukan warga di sebuah Sungai di daerah Karawang Jawa Barat.
Sumber: Antara
KOMENTAR
Latest Comment