Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap anggota DPR Ujang Iskandar setelah kembali dari Vietnam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten pada Jumat (26/7/2024).
Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri
“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi UI,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dilansir dari Antara.
Penangkapan Ujang oleh Kejagung tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Kotawaringin Barat untuk perusahaan umum daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kronologi kasus korupsi Ujang Iskandar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan jika Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana modal BUMD ketika menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada 2009 lalu.
Saat itu, politisi Partai Nasdem tersebut bertanggungjawab sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri.
Ujang diduga terlibat dalam penyelewengan penyertaan dana modal dari Pemda Kotawaringin yang ia pimpin ke BUMD Agrotama Mandiri di mana dirinya jadi komisarisnya.
Penetapan Ujang sebagai tersangka dalam kasus ini, jelas Agung Harli, dilakukan setelah politikus Nasdem tersebut dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," ungkap Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan pada awak media di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu.
Kerja sama yang berujung tersangka
Harli menjelaskan jika Ujang diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun yang bermasalah.
Kerja sama tersebut terjadi antara Ujang, terpidana Reza Adriadi selaku mantan Direktur Agrotama Mandiri, dan terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas.
Dugaan keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus ini didasarkan pada Surat Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang penjualan tiket pesawat Riau Airlines.
Diketahui kerja sama tersebut berlaku satu tahun dan terdapat klausul berupa perpanjangan durasi kerja sama sesuai kesepakatan para pihak.
Dalam perjanjian itu, telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk cash advance dan uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi jika PD Agritama melakukan wanprestasi.
Baca Juga:Komisi III Minta Benny Rhamdani Buka Inisial T Dalang Judi Online: Masa Polisi Gak Bisa Tangkap
Akan tetapi, berselang dua bulan pasca kesepakatan penanaman modal dilakukan, Daniel Alexander meminta pencairan Bank Garansi senilai Rp500 juta meskipun pihak Agrotama Mandiri tidak dalam situasi wanprestasi.
Hal tersebut bertentangan dengan perjanjian karena Bank Garansi seharusnya dapat dicairkan hanya jika pihak Agrotama melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian yang telah disepakati.
Reza Andriandi selaku Direktur Agrotama kala itu kemudian mengajukan permohonan pencairan Bank Garansi oleh Daniel ke Ujang Iskandar yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin.
Ujang kemudian meloloskan permohonan Reza dan Daniel, sehingga Reza mentransfer uang ke rekening PT Aleta Danamas senilai Rp500 juta sebagaimana diminta.
Uang sebesar Rp500 juta tersebut diketahui digunakan Daniel untuk menambah frekuensi penerbengan CGK-PKN-SRG Riau Air.
Namun, Riau Air kemudian mengalami bangkrut dan Alexander lalu melakukan kerja sama carter pesawat dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya menggunakan dana Bank Garansi senilai 500 juta yang ada di rekening Agrotama Mandiri.
Akibat kasus penyelewengan tersebut negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp754.065.976. Sementara Kejagung menilai hal tersebut dapat terjadi akibat ketiadaan kajian kelayakan usaha dalam pembuatan kerja sama.
Dengan demikian, kesepakatan yang dilakukan ujang dengan dua pihak lainnya dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008.
Reza Andriandi dan Daniel Alexander Tamebaha sendiri telah dijatuhi hukuman pidana pada 2017 lalu oleh Mahkamah Agung. Sementara Ujang kini ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari sejak ditangkap pada Jumat.
