Advertisement

Kronologi Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Terkait Pengadaan BGN

19 June 2026 03:15 WIB

thumbnail-article

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyoroti pengadaan sepeda motor listrik yang diduga bermasalah. Kejagung telah melakukan penyegelan terhadap 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, pada Kamis (18/6/2026).

Lokasi penyegelan tersebut dipilih karena merupakan gudang penyimpanan sepeda motor milik penyedia yang belum didistribusikan ke lokasi pelaksanaan program. Upaya penyegelan ini bertujuan untuk mengamankan sepeda motor listrik agar pergerakan dan distribusinya dapat dipantau oleh tim penyidik.

“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” terang Syarief.

Detail Pengadaan dan Barang Terkait Kasus

Dalam kasus ini, pengadaan sepeda motor listrik diduga tidak sesuai prosedur dan menaikkan harga secara tidak wajar. Jumlah sepeda motor listrik yang dipesan mencapai 21.801 unit dengan nilai pengadaan total sebesar Rp1,035 triliun. Dari jumlah tersebut, 17.600 unit telah disegel di gudang seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain sepeda motor listrik, terdapat juga pengadaan barang lain yang diduga menjadi bagian dari penyimpangan, yaitu:

  • Sepatu sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan terdapat mark up harga.

  • Pengadaan tablet dengan jumlah mencapai 31.994 unit yang juga dinilai tidak sesuai ketentuan teknis dan mengalami mark up harga.

  • Pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang bermasalah dalam hal spesifikasi dan mark up harga.

Seluruh pengadaan tersebut memiliki potensi dugaan korupsi melalui mekanisme manipulasi harga dan ketidaksesuaian spesifikasi yang sudah merugikan keuangan negara secara signifikan.

Penetapan Tersangka dan Peran Pelaku

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan program MBG, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan tersebut. Para tersangka terdiri dari pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak penyedia barang yang terkait.

Para tersangka tersebut antara lain:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

  4. Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya.

  5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik BGN.

  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Masing-masing tersangka diduga berperan dalam proses pengadaan barang dan pengelolaan administrasi yang berujung pada mark up harga dan tidak terpenuhinya persyaratan teknis.

Penetapan tersangka ini menunjukkan seriusnya langkah Kejagung dalam menangani kasus ini, mulai dari penyidikan intensif hingga penyegelan aset terkait.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement