Eddy Hiariej Dua Kali Diperiksa KPK, Tapi Tidak Tahu Kenapa Ditetapkan Tersangka

10 November 2023 15:11 WIB

Narasi TV

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Wamenkumham Eddy Hiariej dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak tahu terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.

Tubagus mengatakan Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima Antara di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Soal status tersangka Eddy Hiariej, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.

Dia juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Kronologi Kasus

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Senin, 20 Maret 2023 atau enam hari usai pengaduan IPW, Eddy Hiariej mendatangi Gedung KPK bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Eddy ketika itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

"Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Eddy menjelaskan Yogi Rukmana merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.

"Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," jelas Eddy.

Sedangkan Yosie Andika Mulyadi menurut Eddy merupakan seorang pengacara profesional, bukan asisten pribadinya.

"Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," jelas Eddy.

Eddy kembali diperiksa KPK pada 28 Juli 2023 terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Kuasa hukum Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang ketika itu mengatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi.

"Jadi hanya klarifikasi beberapa hal yang menyangkut kemarin dan sudah di-clearkan semua," kata Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Meski demikian Ricky enggan berkomentar lebih lanjut soal apa saja diklarifikasi lembaga antirasuah kepada kliennya. "Nanti untuk substansi itu urusan KPK, karena itu kan rahasia penyidik," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara. Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR