Pasal Berita Bohong KUHP Dinilai Bahayakan Wartawan, Wamenkumham: Jangan Asal Ngomong, Baca Dulu!

13 Dec 2022 10:12 WIB

thumbnail-article

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin, ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merespons kritik sejumlah pihak terkait Pasal 263 ayat (1) KUHP yang dinilai membahayakan kebebasan pers.

Hiariej meminta para kritikus membaca dan memahami dulu pasal itu sebelum mengajukan pertanyaan bernada kritik.

"Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya," kata Hiariej dikutip Antara di Jakarta, Senin (12/12/2022)

Pasal 263 ayat (1) KUHP, mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022, mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Lengkapnya, Pasal 263 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kemudian Ayat (2) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Hiariej menyebut pasal tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tepatnya Pasal 14 dan 15.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berpendapat tidak ada masalah dengan beleid dalam KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR pada Selasa (6/12/2022).

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum KUHP yang baru disahkan.

"Kita sudah ketemu dengan Dewan Pers dan menjelaskannya," ujar dia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER