Kronologi Truk Tabrak Tujuh Pengendara Motor, Korban Lawan Arus dan Terancam Pidana

23 Aug 2023 14:08 WIB

thumbnail-article

Polisi mengevakuasi korban tabrakan tujuh pemotor dengan truk batu bata, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kecelakaan truk pengangkut bata menabrak tujuh pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/08/2023).

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, terlihat sejumlah korban mengalami luka-luka. 

Ada seorang laki-laki yang terbaring lemah di pinggiran trotoar, ada pula seorang ibu yang tengah duduk sambil merangkul anaknya pasca-insiden tabrakan.

Para korban kini telah dievakuasi di tiga rumah sakit, yakni RS Aulia, RSU Andhika, dan RSU Zahirah.

Kronologi kejadian

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyatakan bahwa insiden tersebut dikarenakan sepeda motor yang melawan arus.

"Ini kan lawan arah motornya, [berdasarkan] informasi dari korban dan saksi di lapangan," kata Kompol Bayu, dikutip dari Antara.

Berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Marodi (55), insiden tabrakan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangannya, tujuh motor yang tertabrak truk pengangkut batu bata tersebut melawan arah lajur.

Namun, ketujuh sepeda motor berhenti dan meminggirkan sepeda motornya setelah melihat truk dari arah berlawanan.

"Motor lawan arah semua, cuma kan di situ pada berhenti, istilahnya pada nahanlah, ada mobil itu, minggir (sepeda motornya) nahan, ngambil kiri," ungkap Marodi, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Marodi, pengemudi truk tidak mengetahui adanya sepeda motor sehingga menabrak ketujuh sepeda motor tersebut.

"Truk enggak oleng, langsung (nabrak). Tadi diinterogasi sama polisi. Yang pertama, dia bilang, 'Enggak tahu, Pak'. Ditanya (apakah) ngantuk, 'Enggak, Pak, saya enggak ngantuk. Saya melek, segar. Cuma enggak tahu saya kenapa ambil kiri'. Dia bilang gitu," kata Marodi.

Pengendara motor terancam pidana

Kompol Bayu bahwa para pengendara motor akan tetap ditilang meskipun menjadi korban tabrakan.

Hal tersebut dikarenakan para pesepeda motor melawan arah dan menyebabkan kecelakaan terjadi.

“Iya, pasti [sanksi tilang]. Kalau penilangan sudah pasti," katanya.

Kompol Bayu juga menambahkan bahwa para pengendara motor yang melawan arus bisa terkena sanksi pidana jika hasil penyidikan menunjukkan mereka bersalah atas kecelakaan tersebut.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER