Laporan Satgas TPPU Terkait Kasus Pencucian Uang Senilai 349 Triliun

17 Januari 2024 18:01 WIB

Narasi TV

Menkopolhukam dan Ketua Satgas TPPU Mahfud MD/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil akhir Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan pencucian uang yang mencapai angka fantastis Rp349 triliun.

Salah satu pencapaian Satgas TPPU, kata menurut Mahfud, adalah penanganan kasus importasi emas yang mencurigakan dengan transaksi keuangan senilai 189 triliun rupiah.

"Satgas TPPU telah mengambil langkah-langkah besar dalam menangani surat LHP No. SR205/2020 terkait kasus importasi emas, dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar 189 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (17/1/2024).

Mahfud menekankan pentingnya Satgas dalam mengungkap dan memproses kasus-kasus besar ini.

“Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan, namun dengan supervisi Satgas, kasus mulai diproses,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Menko Polhukam mengungkapkan bahwa Satgas telah berhasil membawa kasus kepabeanan importasi emas grup SB ke tahap penyidikan, sementara kasus perpajakan masih dalam pengumpulan bukti permulaan.

"Diperkirakan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar Rupiah," tambahnya.

Satgas TPPU juga memberikan efek positif dalam penyelesaian kasus serupa, termasuk tindak pidana asal dan TPPU yang melibatkan oknum Bea Cukai di Makassar dan Yogyakarta.

Mahfud menekankan bagaimana kasus ini telah ditangani dengan baik, dengan beberapa sudah masuk tahap penyidikan dan ada yang sudah divonis.

"Ada yang sekarang sudah masuk penyidikan ada yang sudah divonis seperti Rafael Alun yang masuk di surat ini sudah divonis seminggu lalu," katanya.

Dalam saran konstruktif, Satgas TPPU menyampaikan tujuh rekomendasi, termasuk pembentukan komite nasional TPPU untuk melakukan supervisi kasus importasi emas. "Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada yang terlantar dalam penanganan kasus," jelas Mahfud

Ia mengungkapkan sejumlah kasus tindak pidana kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak telah mencapai tahap penyidikan dan beberapa telah divonis.

Menkopolhukam juga menyoroti efek positif dari kerja Satgas dalam menyelesaikan kasus serupa, termasuk yang melibatkan oknum Bea Cukai di Makassar dan Yogyakarta. “Penanganan kasus berjalan cukup baik,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan tujuh rekomendasi dari Satgas TPPU, termasuk pembentukan kelompok kerja untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas

“Agar tidak ada yang terlantar,” katanya.

Mahfud mengumumkan bahwa meskipun masa tugas Satgas TPPU telah berakhir, mekanisme kerja yang telah terbangun akan dilanjutkan dan dioptimalkan dalam kerja tim pelaksana komite nasional TPPU.

“Kami akan menyelenggarakan rapat komite untuk membahas masalah ini,” ujarnya.

Sebagai penutup, Mahfud mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota Satgas TPPU dan dukungan dari berbagai pihak. Dia juga menyampaikan kabar baik bahwa Indonesia telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), sebuah pencapaian yang membutuhkan usaha selama 18 tahun.

"18 tahun kita berjuang untuk menjadi anggota FATF dan baru berhasil tahun 2023," kata Mahfud.

Satgas TPPU dibentuk untuk merespons 300 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang pada bulan Maret dan April 2023 ramai menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar 349 triliun.

Pada waktu itu sempat ramai di DPR karena ada dua komisi yang menerima laporan dengan sudut pandang berbeda. Menkopolhukam selaku Ketua Komite Nasional TPPU bersama PPATK memberikan laporan di Komisi III, kemudian Menteri Keuangan selaku atasan atau institusi langsung yang membawahi Dirjen pajak dan kepabeanan Bea Cukai melapor ke Komisi XI. 

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR