Advertisement

Lima Salah Kaprah BPIP Soal Larangan Penggunaan Jilbab ke Paskibraka

14 August 2024 21:16 WIB

thumbnail-article

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri .

Penulis: Jay Akbar*

Editor: Akbar Wijaya

Aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kritik karena mengakibatkan sejumlah paskibraka putri yang tadinya berjilbab menjadi tidak berjilbab.

Kebijakan tersebut disinyalir merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta mencederai prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman dalam persatuan, bukan keseragaman dalam persatuan. Apalagi, pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Alasan Kepala BPIP Yudian Wahyudi bahwa pelepasan hijab hanya dilakukan saat pengukuhan dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan, bukan dalam keseharian juga tidak masuk akal. Argumen ini seolah-olah menempatkan keseragaman di atas hak individu untuk menjalankan keyakinannya.

Dalih Yudian bahwa penyeragaman ini adalah implementasi dari nilai ketunggalan dalam keseragaman yang dicetuskan Soekarno juga penting dipertanyakan. Sebab pernyataan ini justru melenceng dari esensi Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui dan menghargai perbedaan sebagai kekuatan bangsa. Menyamakan seragam bukan berarti menghapus identitas pribadi yang justru menjadi simbol kebinekaan itu sendiri.

Penjelasan Yudian bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela, dengan alasan bahwa para anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi aturan juga tidak dapat diterima. Sebab, menandatangani surat pernyataan dalam kondisi di mana mereka berada dalam posisi ingin berkontribusi pada negara namun dihalangi oleh aturan yang mengharuskan mereka melepas hijab, bukanlah bentuk sukarela yang sebenarnya.

Sebaliknya, ini menunjukkan adanya tekanan struktural yang memaksa mereka untuk memilih antara menjalankan tugas negara atau mempertahankan prinsip-prinsip keyakinan mereka. Dalam situasi seperti ini, pilihan yang tersedia sangat terbatas, sehingga menandatangani pernyataan tersebut lebih merupakan bentuk kepatuhan terpaksa daripada kesukarelaan sejati.

Berikut ini adalah daftar alasan yang disampaikan Yudian selaku kepala BPIP dalam siaran pers yang diterima Narasi, Rabu (14/8/2024) beserta kritik terhadapnya.

1. Menjaga Tradisi Kenegaraan:

BPIP menekankan bahwa Indonesia memiliki tradisi kenegaraan yang telah berjalan sejak era Presiden Sukarno, termasuk dalam pelaksanaan upacara kemerdekaan dan pengibaran bendera oleh Paskibraka. Seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang sedemikian rupa untuk mencerminkan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika.

Kritik:

Argumen ini terkesan membingkai tradisi sebagai sesuatu yang tidak dapat diubah atau ditantang. Padahal, menjaga tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak-hak individu yang dijamin oleh konstitusi. Tradisi yang baik adalah tradisi yang dapat berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman, termasuk penghormatan terhadap kebebasan beragama.

2. Regulasi Resmi:

BPIP merujuk pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka. Aturan ini dibuat untuk memastikan keseragaman dan kesatuan dalam penampilan anggota Paskibraka selama upacara kenegaraan.

Kritik:

BPIP menggunakan regulasi sebagai tameng untuk melindungi kebijakan ini, namun aturan yang bersifat diskriminatif tidak bisa dibenarkan hanya karena telah dilegalisasi. Regulasi seharusnya mencerminkan dan melindungi hak-hak dasar warga negara, bukan sebaliknya. Peraturan yang mengatur penampilan fisik seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Apalagi, pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

3. Sukarela dan Tidak Ada Paksaan:

BPIP menyatakan bahwa para calon Paskibraka telah mendaftar secara sukarela dan menyetujui persyaratan yang ditetapkan, termasuk aturan tentang seragam dan sikap tampang. Mereka menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam melepas jilbab, dan keputusan untuk mengikuti aturan seragam selama upacara adalah atas kesukarelaan peserta.

Kritik:

Klaim bahwa tidak ada paksaan dalam kebijakan ini sangat problematik. Banyak yang mempertanyakan seberapa sukarela tindakan ini ketika ada tekanan struktural yang memaksa mereka untuk memilih antara mempertahankan keyakinan mereka atau menjalankan tugas kenegaraan yang seharusnya bisa dijalankan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama.

Meskipun peserta mungkin secara teknis setuju untuk mematuhi aturan, namun persetujuan yang diberikan dalam konteks di mana seseorang merasa terpaksa untuk menanggalkan ekspresi keagamaannya bukanlah persetujuan yang bebas.

Ada tekanan sosial dan psikologis yang signifikan bagi peserta untuk berkompromi, terutama dalam acara kenegaraan yang sangat prestisius seperti ini. Kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan agama seharusnya tidak bisa dinegosiasikan dalam bentuk apapun.

4. Pembatasan Penggunaan Jilbab Hanya pada Acara Tertentu:

BPIP menjelaskan bahwa larangan mengenakan hijab hanya berlaku selama acara pengukuhan dan upacara pengibaran bendera, yang merupakan momen penting dalam tradisi kenegaraan. Di luar acara tersebut, para anggota Paskibraka memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati hak kebebasan beragama tersebut.

Kritik:

BPIP mencoba meredakan kontroversi dengan menyatakan bahwa larangan ini hanya berlaku selama acara pengukuhan dan pengibaran bendera di HUT Kemerdekaan 17 Agustus. Namun, ini tidak menghilangkan fakta bahwa pembatasan tersebut terjadi di momen-momen yang sangat penting dan terlihat oleh publik, di mana identitas keagamaan individu seharusnya dihormati. Pembatasan semacam ini dapat dilihat sebagai bentuk kontrol yang berlebihan terhadap ekspresi keagamaan, yang tidak sesuai dengan semangat pluralisme dan toleransi.

5. Kepatuhan pada Konstitusi:

BPIP menegaskan bahwa mereka patuh dan taat pada konstitusi, serta menghormati kebebasan beragama. Mereka mengklaim bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan tradisi kenegaraan yang sudah ada.

Kritik:

Klaim kepatuhan pada konstitusi oleh BPIP tampak bertentangan dengan substansi kebijakan itu sendiri. Konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, secara jelas menjamin kebebasan beragama. Kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan di ruang publik, terutama dalam konteks yang begitu terlihat dan penting seperti upacara kenegaraan, bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip ini.

BPIP, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga ideologi Pancasila, semestinya lebih mendorong penerapan nilai-nilai pluralisme, kebebasan, dan penghormatan terhadap keberagaman, bukan sebaliknya.

Secara keseluruhan, alasan-alasan yang diberikan oleh BPIP untuk melarang penggunaan jilbab oleh Paskibraka putri dalam upacara kenegaraan tidak hanya lemah tetapi juga tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Kebijakan ini seharusnya ditinjau ulang dengan mempertimbangkan hak-hak dasar setiap warga negara untuk mengekspresikan identitas keagamaannya tanpa hambatan, termasuk dalam momen-momen yang sangat penting bagi bangsa.

Sederet Kritik ke BPIP

Berikut kumpulan kritik berbagai pihak terkait larangan hijab bagi anggota Paskibraka putri yang dilakukan BPIP berdasarkan laporan Antara:

1. Aris Adi Leksono, Anggota KPAI:

- "BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila."

- "Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak."

- "Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman."

2. Munarwansyah, Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Aceh:

- "Aceh punya kekhususan yang harus dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami hal tersebut, dimana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila."

- "Harapan kita ya seperti itu, BPIP komit saja dengan aturan awal yang sudah ditetapkan."

3. Dailami Firdaus, Anggota DPD RI:

- "Jelas, ini suatu tindakan yang tidak mencerminkan serta mengedepankan makna yang terkandung di dalam Pancasila."

- "Sangat miris, dalam momen yang sangat sakral memperingati HUT Kemerdekaan RI justru kita diperlihatkan terampasnya hak petugas Paskibraka Muslimah yang harus menanggalkan jilbabnya untuk dapat tetap bertugas sebagai pengibar bendera."

- "Ini menjadi catatan buruk dan sangat fatal untuk BPIP sebagai lembaga yang seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka justru melakukan tindakan yang menjadikan lembaga ini jauh melenceng dari nilai nilai Pancasila."

- "Saya meminta pemerintah untuk dapat menindak dengan tegas apabila ditemukan unsur paksaan kepada para petugas Paskibraka Muslimah untuk mencopot jilbabnya agar mereka dapat tetap terpilih untuk bertugas."

4. Mahyeldi, Gubernur Sumatera Barat:

- "Kita minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks."

- "Bagi perempuan Muslim memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama."

5. Gousta Feriza, Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia:

- "Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin, dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 putri yang biasa menggunakan hijab atau jilbab untuk melepaskan hijab/jilbab yang menjadi keyakinan agama mereka."

- "Pemakaian hijab atau jilbab merupakan bagian dari kebinekaan yang menjadi nilai-nilai luhur Pancasila."

- "Purna Paskibrakan Indonesia juga menyatakan meyakini baik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto sepakat untuk menentang larangan dalam penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri yang bertugas pada 17 Agustus 2024."

6. Andre H. Algamar, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar dan Pj Wali Kota Padang:

- "Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama. Kami yakin dan percaya, Bapak Presiden Joko Widodo dan Presiden (Terpilih) Bapak Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia."

- "PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024."



*Produser dan Jurnalis Narasi

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement