LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Begini Kronologinya

11 Mar 2023 22:03 WIB

thumbnail-article

Richard Eliezer saat menjalani persidangannya beberapa waktu lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 9 Maret 2023 mengumumkan alasan pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pembatalan itu diputuskan karena Richard melanggar kesepakatan untuk dilindungi LPSK setelah menyetujui wawancara dengan Kompas TV di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pihak LPSK telah meminta agar wawancara itu tidak disiarkan karena akan berimplikasi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, ternyata wawancara Richard tetap disiarkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023 pukul 20.30 WIB.

Karena hal itu, pihak LPSK memutuskan mencabut status perlindungan terhadap Ricard yang meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

“Dalam hal ini, pada Kamis, 9 Maret 2023, LPSK menggelar sidang di Pengadilan Eksekutif LPSK dengan putusan penghentian perlindungan terhadap RE,” kata Rully dalam jumpa pers di kantor LPSK Ciracas, Jumat, 3 Maret 2020, Jakarta Timur.

Alasan pencabutan

Pakar LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan itu diputuskan karena Richard selaku pelindung LPSK melanggar Pasal 30 (2) (c) UU Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 dan Perjanjian Perlindungan dan Deklarasi yang telah ditandatangani oleh Richard.

Pasal 30 (2) (c) memuat “pernyataan kesediaan untuk memenuhi syarat-syarat perlindungan saksi dan korban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan mencakup hal-hal sebagai berikut: kesediaan saksi dan/atau korban untuk berinteraksi dengan orang lain kecuali diizinkan oleh LPSK selama dalam perlindungan LPSK.

Rully mengatakan ada kesepakatan dan nota kesepahaman untuk mengimplementasikan perlindungan yang ditandatangani Richard.

Dia mengatakan bahwa salah satu poin utama dari perjanjian tersebut adalah bahwa Richard berkewajiban untuk mengikuti prosedur perlindungan dan tidak melakukan apapun yang dapat membahayakan dirinya dan tidak melakukan atau berkomentar secara langsung dan terbuka dengan siapapun tanpa sepengetahuan pihak LPSK.

"Pernyataan yang disiapkan juga memperjelas bahwa Richard Eliezer bersedia menjalin hubungan dengan siapa pun kecuali dengan izin LPSK, selama orang tersebut berada di bawah program perlindungan," katanya.

Demikian informasi seputar LPSK yang mencabut perlindungan Richard Eliezer karena melanggar kesepakatan setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER