16 Agustus 2022 11:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Putri terus bungkam dalam dua pertemuan dengan LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawati.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menjelaskan permohonan perlindungan untuk Putri diajukan sejak 14 Juli 2022 yang disertai tanda tangan Putri dan pengacaranya.
Namun Hasto mengaku sejak awal LPSK sudah merasa permohonan perlindungan ini sarat kejanggalan.
Kejanggalan itu yang pertama terkait dua surat laporan permohon bertanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022 yang memiliki nomor surat sama.
"Ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh Ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Hasto.
Kejanggalan lain, kata Hasto dari dua pertemuan antara tim LPSK dengan Putri (16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022) tidak ada satu pun keterangan yang muncul dari Putri mengenai urgensi permohonannya.
"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan Ibu P dari LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari Ibu P," ujar Hasto.
Mengacu dua kejanggalan tersebut Hasto curiga permohonan mendapat perlindungan LPSK tidak berangkat dari kemauan Putri melainkan karena desakan pihak lain.
"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan sebagai perlindungan LPSK," ujar Hasto.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya sempat bertemu dengan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di Kantor Div Propam Mabes Polri terkait permohonan perlindungan terhadap Putri.
Dalam kesempatan itu Ferdy menjelaskan alasan memohonkan perlindungan kepada istrinya karena khawatir dengan pemberitaan media.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan ancaman karena terhadap pemberitaan terhadap hak jawab sebagai menkanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," katanya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan berdasarkan hasil penilaian terhadap Putri Candrawati pihaknya menyimpulkan kondisi istri Ferdy Sambo tersebut sekarang ini tidak berada dalam ancaman selama proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.
"Hasil assesmen tingkat ancaman ini menunjukan bahwa kondisi dan situasi pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi yang terancam jiwanya," kata Susi.
Susi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, termasuk oleh psikiatri dan pskiater, pada 9 Agustus 2022 disimpulkan Putri mengalami kecemasan dan depresi.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD (post traumatic stress disorder) disertai kecemasan dan depresi," kata Susi.
KOMENTAR
Latest Comment