Mahfud Sebut Pejabat yang Jadi Tersangka Harusnya Mengundurkan Diri

1 Desember 2023 15:12 WIB

Narasi TV

Menkopolhukam Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/11/2023). ANTARA/Rizka Khaerunnisa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

"Tinggal kita mau taat pada etik atau tidak."

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pejabat publik yang tersandung masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan," kata Mahfud dikutip Antara saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno (UBK) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Menurut Mahfud, keengganan pejabat yang tersandung masalah hukum mengundurkan diri menunjukkan mereka tidak memahami etika dan moral. Padahal, tambahnya, etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001.

"Tinggal kita mau taat pada etik atau tidak. Tetapi, terkadang orang beralasan; ini kan (status) hukumnya belum jelas, oh ini kan saya direkayasa (masalah hukum), dan sebagainya. Itu menyangkut soal etika moral yang lain lagi, tetapi aturan etikanya begitu," jelas Mahfud.

Dia juga menambahkan bahwa nilai-nilai Pancasila, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum, harus diikuti dengan baik oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Jika hal itu terwujud, kata Mahfud, maka ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa akan dirasakan.

Ketika ditanya wartawan apakah pernyataan tersebut menyindir Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan mantan ketua KPK Firli Bahuri, Mahfud menegaskan pernyataannya itu bukanlah sindiran kepada pihak-pihak tertentu.

Dia menegaskan pernyataan tersebut juga berlaku untuk seluruh pejabat publik yang sebelumnya pernah tersandung kasus hukum.

"Nggak ada sindiran. Kan banyak (pejabat), bukan hanya (mantan) ketua KPK. Kan banyak selama ini.Sejak zaman reformasi, itu banyak yang begitu. Itu kepada pejabat, semuanya, dan kepada ASN semuanya," ujar Mahfud.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR