10 November 2023 18:11 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan perkembangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta pada Kamis (9/11/2023), Alexander Marwata menyatakan bahwa penetapan status tersangka untuk Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sudah resmi ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Antara.
Dalam pengumuman tersebut, Alexander Marwata menyebut bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya merupakan pihak yang diduga menerima suap, sementara satu orang merupakan pihak yang diduga memberikan gratifikasi.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej yang berinisial YAR dan YAM.
Sugeng Teguh Santoso, dalam laporannya kepada KPK, menyatakan dugaan keterlibatan Eddy Hiariej dalam penerimaan gratifikasi terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso sempat menyuarakan ketidakpuasannya terhadap KPK karena dianggap lambat dalam memproses laporannya.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa peningkatan status Eddy Hiariej menjadi tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan proses penyelidikan sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Sebelumnya, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricku Herbert Parulian Sitohan, menyatakan bahwa kliennya membantah tudingan yang dilayangkan IPW.
Menurutnya, kliennya tidak berkaitan sama sekali dengan YAM.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.
KOMENTAR
Latest Comment