Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9/2023).
Sidang uji materiil tersebut memiliki agenda pemeriksaan terhadap dua permohonan pengujian UU Pemilu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUU-XXI/2023.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa UNS Almas Tsaqib Birru sebagai pemohon dengan Dwi Nurdiansyah Santoso sebagai kuasa hukum.
Sementara perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarundung dengan Irwan Gustaf Lalegit sebagai kuasa hukum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Almas ingin batas usia jadi 40 tahun
Kuasa hukum Almas Tsaqib Birru, Dwi Nurdiansyah Santoso, mengatakan pihaknya ingin mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun.
Hal tersebut diusulkan setelah melihat kinerja Gibran Rakabumi yang masih berusia 35 tahun namun memiliki kinerja yang baik.
Menurut Dwi, Gibran berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta dari yang sebelumnya hanya -1,74 persen menjadi 6,25 persen.
Selain Gibran, Dwi juga menjabarkan data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah yang terpilih ketika berusia di bawah 40 pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang dirasa baik.
“Oleh karenanya, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden dengan mensyaratkan batas usia,” terang Dwi, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Melisa ingin batas usia jadi 25 tahun
Jika Almas menginginkan batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun, berbeda halnya dengan Melisa.
Melalui kuasa hukumnya, Melisa menginginkan batas usia capres dan cawapres menjadi 25 tahun.
Dalam petitumnya, Melisa membandingkan batas usia capres dan cawapres dengan batas usia jabatan lainnya.
Melisa mencontohkan aturan batas usia kepala daerah dan calon hakim yang hanya 25 tahun.
Menurut Melisa, batas usia 40 tahun untuk capres dan cawapres mengakibatkan kerugian konstitusional kepada dirinya karena tidak memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Diminta perbaiki permohonan
Dalam sidang batas usia capres dan cawapres tersebut, hakim menyarankan agar kedua pemohon memperbaiki permohonan.
Untuk perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 terkait umur, Hakim Danil menilai persyaratan yang diajukan masih kumulatif, sehingga perlu dipertegas lagi.
Sementara Hakim Wahiduddin memberikan saran terhadap permohonan para pemohon untuk mencantumkan kasus yang konkret.
Selanjutnya, untuk Hakim Suharto menambahkan untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mencantumkan kewenangan kekuasaan kehakiman yang dinilai salah alamat.
Para pemohon diberikan batas waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan dan diserahkan paling lambat pada 18 September 2023 pukul 09.00 WIB.