Makna Dibalik Hadist "Tidurnya Orang Berpuasa Sebagai Ibadah", Jangan Salah Tafsir!

5 Mar 2025 13:30 WIB

thumbnail-article

Freepik

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Saat Bulan Ramadhan terdapat hadist yang cukup populer ditengah masyarakat yatu hadist yang menyatakan bahwa "Tidurnya orang berpuasa adalah ibadah". Dalam konteks ini, terdapat kecenderungan di masyarakat untuk memperbanyak waktu tidur dengan alasan bahwa tidur ketika berpuasa termasuk dalam kategori ibadah.

Namun, penting untuk memastikan bahwa hadits tersebut dipahami dengan benar dan tidak hanya dijadikan pembenaran untuk bermalas-malasan.

Makna Dibalik Hadist Tidurnya Orang Berpuasa

Adapun hadist yang dimaksudkan adalah sebagai berikut

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.

Perowi hadits ini adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.

Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya dibawakan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).

Namun dalam pemaran ulama yang mengutip dari laman NU Online Tidur memang bisa berkonotasi negatif sebab identik dengan bermalas-malasan. Namun di sisi lain, tidur juga dapat bernilai positif jika digunakan untuk mempersiapkan hal-hal yang bernuansa ibadah. 

Hal ini seperti keterangan dalam kitab Ittihaf sadat al-Muttaqien:  

نوم الصائم عبادة ونفسه تسبيح وصمته حكمة، هذا مع كون النوم عين الغفلة ولكن كل ما يستعان به على العبادة يكون عبادة

“Tidurnya orang puasa adalah ibadah, napasnya adalah tasbih, dan diamnya adalah hikmah. Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun tidur merupakan inti dari kelupaan, namun setiap hal yang dapat membantu seseorang melaksanakan ibadah maka juga termasuk sebagai ibadah”

Namun fadhilah tersebut tidak berlaku tatkala seseorang mengotori puasanya dengan melakukan perbuatan maksiat, seperti menggunjing orang lain. Dalam keadaan demikian, tidur pada saat berpuasa sudah tidak lagi bernilai ibadah. Mengenai hal ini diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani:

  وهذا في صائم لم يخرق صومه بنحو غيبة، فالنوم وإن كان عين الغفلة يصير عبادة، لأنه يستعين به على العبادة.

“Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah”.

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika orang yang tidur dalam keadaan puasa hukumnya sah karena tidurnya orang puasa adalah ibadah karena dihukumi puasa. Bukan berarti tidurnya dihitung sebagai ibadah itu tersendiri.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER