Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Otonomi daerah merupakan pemberian kewenangan kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengelola urusan dalam lingkup nasional secara independen.
Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat.
Menurut perundang-undangan dan pandangan para ahli, otonomi daerah memiliki beragam definisi yang mencakup konsep hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengawasi masyarakatnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974, Nomor 22 Tahun 1999, Nomor 32 Tahun 2004, dan Nomor 23 Tahun 2014 mengatur mengenai kewenangan dan tanggung jawab daerah otonom dalam mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan lokal.
Para ahli seperti Bayu Suria Ningrat, I Nyoman S., Hoessien, dan Amrah Muslimin memberikan definisi yang menggambarkan otonomi daerah sebagai kemampuan untuk mengelola rumah tangga daerah, pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat di wilayah nasional suatu negara melalui lembaga pemerintahan yang berbeda dari pemerintah pusat, serta berpemerintahan sendiri berdasarkan prinsip catur praja yang mencakup fungsi pembentukan perundang-undangan, pelaksanaan, kepolisian, dan peradilan.
Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah mencapai kesetaraan politik, tanggung jawab daerah dalam pembangunan lokal, serta kesadaran daerah untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan yang dimiliki demi kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran daerahnya.
KOMENTAR
Latest Comment