Malangnya Anak-Anak Panti Asuhan di Palembang: Dimaki, Dijewer, dan Ditempeleng

28 Feb 2023 13:02 WIB

thumbnail-article

M. Hidayatullah pengasuh panti asuhan di Palembang sedang melakukan kekerasan terhadap anak-anak panti asuhannya/ tangkapan layar

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

18 anak korban kekerasan di panti asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang, Sumatera Selatan telah dipindahkan ke rumah aman milik pemerintah.
 
Anak-anak itu sebelumnya mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pengurus panti asuhan M. Hidayatullah atau Dayat.
 
"Dari hasil identifikasi, anak asuh panti asuhan yang menjadi korban sebanyak 18 anak dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pemilik panti asuhan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar dikutip Antara dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/2/2023) malam.
 
Nahar mengatakan selain 18 anak yang telah dipindah ke rumah aman, Kementerian PPPA menduga ada 21 anak lain yang diasuh di luar panti dan menjadi korban kekerasan.
 
"Di samping 18 anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah mereka juga mengalami kekerasan atau tidak," kata Nahar.
 
Para korban akan mendapat asesmen untuk mengidentifikasi kondisi mereka sebagai korban sehingga dapat dilakukan upaya pemulihan.
 
"Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik," katanya.
 
Pelaku Sudah Ditangkap
 
Nahar mengatakan Dayat pelaku kekerasan yang tak lain merupakan pemilik panti asuhan sudah ditangkap Polrestabes Palembang dan tengah menjalani pemeriksaan.
 
Polisi juga memeriksa 24 saksi yang 18 di antaranya merupakan korban kekerasan Dayat.
 
Perihal dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan Nahar mengatakan hal ini perlu didalami lebih lanjut oleh ahli.
 
Nahar memintapanti asuhan dikelola dengan baik dan mendapatkan pengawasan dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan.
 
Menurut Nahar, panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan lembaga yang memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak, berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh.
 
Nahar menegaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
Ia menambahkan tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
Istri Pelaku Sebut Suaminya Gangguan Jiwa
 
Dugaan Dayat mengalami gangguan jiwa disampaikan sang istri bernama Rina. Rina mengaku terkejut ketika melihat video kekerasan yang dilakukan Dayat kepada anak panti beredar di media sosial.
 
Ia mengklaim telah melakukan "perdamaian" dengan pihak keluarga korban pada 22/2/2023. Ia juga menyatakan video tersebut direkam oleh salah satu anak panti asuhnya.
 
Rina mengatakan suaminya memiliki gangguan kejiwaan sejak empat tahun lalu. Dayat, kata Rina, masih mengonsumsi obat-obatan rawan jalan untuk menyembuhkan penyakitnya.
 
Rina juga menyebut Dayat tidak sadarkan diri saat melakukan kekerasan. Bahkan, imbuh Rina, Dayat kerap menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada para anak panti yang mendapatkan kekerasan.
 
Keberanian Anak Panti Diapresiasi
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberanian anak panti asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang merekam dan mengunggah kekerasan yang dilakukan Dayat.
 
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keberanian anak asuh menggugah video tersebut. Terbayang situasi anak yang selama ini tidak bisa membela dirinya sendiri sehingga memberanikan diri menggugah video tersebut di media sosial," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
 
KPAI mengatakan di antara para korban kekerasan Dayat terdapat anak penyandang disabilitas yang sering menjadi korban kekerasan Dayat.
 
"Bahkan yang lebih memilukan dialami anak disabilitas berkursi roda, yang paling sering mendapat kekerasan dari pelaku," ujar Jasra Putra.
 
Lebih jauh KPAI menemukan bahwa sebelum kasus ini terungkap, ada anak panti yang masuk Rumah Sakit Charitas Palembang karena perbuatan pelaku. KPAI pun mendorong Polri untuk membongkar lebih jauh perbuatan pelaku sejak pertama kali panti didirikan.
 
"Dengan temuan-temuan yang sangat mengkhawatirkan ini. Jangan sampai ada korban tertinggal," kata Jasra Putra.
 
Duduk Perkara
 
Aksi kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan Dayat viral di media sosial dan mendapat perhatian Menkopolhukam Mahfud MD.
 
Dalam video itu terlihat bagaimana Dayat memaki, menjewer, memukul, anak-anak panti. Para korban bukan saja masih berusia anak-anak namun juga ada yang menjadi penyandang disabilitas.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER