Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN periode 2014-2019, diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2/2025).
Oleh KPK, Rini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pasca pemeriksaan, Rini mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia diminta untuk mengkonfirmasi beberapa informasi terkait program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rini hanya memberikan sedikit keterangan mengenai detail transaksi dan menekankan bahwa ia tidak mengetahui hal-hal yang lebih dalam tentang kontrak kerja sama tersebut.
"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rini juga menyebut bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan transaksinya yang dipimpin oleh Direktur Komersial PT PGN saat itu, Danny Praditya.
Detail kasus korupsi gas
Kasus korupsi ini mengacu pada dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE, yang diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2020.
PT PGN merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang gas bumi. Pada 2018 lalu, perusahaan ini menjadi sub-holding gas PT Pertamina (Persero)
KPK mengidentifikasi adanya kerugian negara dalam jumlah signifikan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan perkara ini sendiri sudah dilakukan KPK sejak 13 Mei 2024 lalu.
Investigasi ini dilatarbelakangi oleh hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan antara kedua perusahaan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini. “Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ucap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Mei 2024 lalu.
Sejak dimulainya penyidikan hingga kini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 19-20 Juni 2024, KPK menggeledah tiga rumah pribadi yang diduga terkait kasus ini yang masing-masing berada di Tomang, Jakarta Barat; Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari tiga rumah pribadi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, KPK juga melakukan penggeledahan kantor perusahaan dan rumah pribadi yang diduga terkait kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut berada di sejumlah tempat, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
