Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pada tanggal 10 Februari 2025.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam, Rini Soemarno ditunjuk sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017—2021.
Rini pun tidak menyangkal saat ditanya wartawan terkait pemanggilan dirinya oleh KPK yang diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini. Mengutip Antara.
Meski demikian, Rini mengaku tak mengetahui tentang kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan IAE yang kini tengah disidik oleh KPK.
"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu," terangnya.
Tentang Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Sebelumnya pada tanggal 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kasus ini berakar pada kerja sama antara PT PGN dan PT IAE yang diduga melibatkan transaksi jual beli gas selama periode 2018 hingga 2020. Kerjasama ini menjadi sorotan karena dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah tempat yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).
Namun sampai artikel berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.
