Saat ini umat Islam diseluruh dunia tengah menjalani ibadah puasa Bulan Ramadhan, salah satu pertanyaan yang kerap dipertanyakan adalah apakah masih boleh makan saat Imsak? karena pada praktiknya banyak masyarakat yang menganggap imsak sebagai tanda berakhirnya waktu sahur dan dimulainya ibadah puasa.
Terlebih Imsak dikumandangan beberapa menit sebelum masuk waktu subuh, lantas bagaimana ulama menjawab pertanyaan yang kerap muncul dipublik ini?
Apakah Masih Boleh Makan saat Imsak?
Imsak berasal dari kata “al-imsak”, yang berarti menahan diri, dalam konteks puasa, imsak menunjukkan waktu di mana seseorang disarankan untuk mulai menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Istilah imsak mulai dikenal pada era Turki Usmani dan Mesir pada tahun 1400-an. Pada masa itu, waktu imsak ditetapkan sebagai waktu untuk membersihkan diri dari sisa-sisa makanan setelah sahur, yang biasanya dilakukan dengan berkumur atau menyikat gigi.
Di Indonesia, Kementerian Agama menetapkan berbagai jadwal imsak sebagai pengingat bagi umat Muslim untuk bersiap menghadapi puasa, biasanya jatuh sekitar 10 hingga 15 menit sebelum adzan subuh dikumandangkan.
Mengutip laman NU Online Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
Artinya: Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak.
Sementara itu Syekh Bakri Syatha juga menjelaskan bahwa dalam masa imsak itu masih diperbolehkan bagi seseorang untuk memulai atau menuntaskan hidangan sahurnya karena malam memang masih ada.
قوله ويجوز الأكل) أي للتسحر... (قوله وكذا لو شك) أي وكذلك يجوز الأكل إذا شك في بقاء الليل قال سم وهذا بخلاف النية لا تصح عند الشك إلا إن ظن بقاءه باجتهاد صحيح كما علم مما تقدم في بحث النية وما في حواشيه لأن الشك يمنع النية اه
Artinya, “(Boleh makan) makan sunah sahur, (demikian jika seseorang ragu), maksudnya demikian juga boleh makan sahur bila seseorang ragu perihal keberlangsungan malam. Tetapi Bujairimi mengatakan bahwa hukum ini tidak berlaku untuk niat karena niat tidak sah dalam keraguan kecuali jika dia menduga malam masih ada dengan ijtihad yang benar sebagaimana telah dikaji perihal niat dan pada hasyiyahnya karena keraguan mencegah niat,”.
Baca Juga:Profil dan Jejak Karir Ridwan Kamil yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB