Memahami Pengertian Mahar Pernikahan Dalam Islam: Hukum dan Ketentuannya

8 May 2025 19:45 WIB

thumbnail-article

Mahar Pernikahan Sumber: Antara.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Mahar pernikahan adalah salah satu kebutuhan penting dalam prosesi pernikahan, terutama dalam agama Islam. Baru-baru ini dunia hiburan tengah ramai memperbincangkan Mahar yang diterima Luna Maya dari kekasihnya Maxime Andre Selam Bouttier.

Jenis mahar yang diberikan bisa bervariasi sesuai dengan kemampuan calon suami dan kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti alat sholat, kitab suci Al-Quran, uang, perhiasan, tanah, rumah, atau barang berharga lainnya.

Dalam ajaran Islam, kewajiban memberikan mahar sudah diatur dalam Al-Quran dan merupakan bagian dari sunnah. Bagi calon suami, hukumnya wajib, karena jika tidak dilaksanakan, meski pernikahan tetap sah, dia tetap berisiko mendapatkan dosa.

Pengertian Mahar dalam Islam

Secara umum, mahar pernikahan adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam.

Mengutip dari laman NU Online, mahar pernikahan Telah dijelaskan dalam Surah an-Nisa ayat 4 yang secara tegas menggunakan kata perintah kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang ia nikahi dengan penuh kerelaan.   

Lebih lanjut, melalui keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar. Berikut keterangannya:   

  الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم   

Artinya: “Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib”.

Macam-Macam Bentuk Mahar

Mahar dapat diberikan dalam berbagai bentuk harta yang dianggap halal dan bermanfaat. Beberapa contoh umum antara lain emas, perak, uang tunai, atau barang berharga lainnya.

Para ulama sepakat bahwa bentuk harta ini harus memiliki nilai yang jelas dan diakui oleh masyarakat. Selain itu, harta yang dijadikan mahar juga mesti dalam kondisi baik dan dapat digunakan.

Selain bentuk harta, mahar juga dapat diberikan dalam bentuk jasa atau pelayanan. Ini termasuk di dalamnya mengajarkan keterampilan tertentu, seperti membaca Al-Quran, atau memberikan ilmu pengetahuan lainnya.

Bentuk mahar ini menggambarkan nilai pengabdian dan perhatian suami terhadap istri, menunjukkan bahwa hubungan suami-istri bukan semata-mata soal harta, tetapi juga tentang perawatan satu sama lain.

Contoh Mahar yang Umum Diberikan

Contoh mahar yang sering diberikan meliputi:

  • Emas atau perhiasan.

  • Uang tunai, dengan jumlah yang disepakati.

  • Seperangkat alat sholat.

  • Sertifikat tanah atau rumah sebagai investasi di masa depan.

  • Buku-buku ilmu pengetahuan atau Al-Quran.

Ketentuan dan Ukuran Mahar

Dalam hukum Islam, tidak ada ukuran minimal atau maksimal yang ditetapkan untuk mahar. Mahar dapat bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meskipun tidak ada batasan pasti, mahar yang diberikan sebaiknya mencerminkan niat tulus suami dan tidak memberatkan salah satu pihak.

Penting bagi kedua belah pihak untuk berkumpul dan bersepakat mengenai jumlah dan bentuk mahar sebelum melangsungkan pernikahan. Kesepakatan ini mencerminkan keharmonisan dan pengertian antara calon suami dan istri. Ketika kedua belah pihak setuju, maka hal itu menumbuhkan rasa saling menghargai dan mematuhi.

Mahar yang diberikan harus dapat diterima oleh masyarakat dan punya nilai di hadapan mereka. Mahar yang tidak memiliki nilai di masyarakat, seperti benda yang haram atau tidak bermanfaat, tidak sah dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks sosial dalam menetapkan mahar.

Mahar yang Dilarang dalam Islam

Mahar yang haram adalah mahar yang didapatkan dari keuntungan yang tidak halal, seperti hasil dari mencuri atau menipu. Dalam Islam, mahar harus diberikan dengan cara yang baik dan halal, serta tidak boleh melanggar hukum syariat. Setiap pria yang memberikan mahar diharapkan bersikap hati-hati dalam mencermati sumber harta yang digunakannya.

Mahar yang berlebihan dapat memberikan tekanan bagi pihak suami, dan hal ini tidak disukai dalam Islam. Rasulullah pernah bersabda bahwa sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah. Pengantin pria seharusnya tidak dipaksa untuk memberikan mahar dalam jumlah yang jauh di luar kemampuannya, karena hal ini dapat memicu masalah pada kehidupan rumah tangga di masa depan.

Mahar yang diberikan juga haruslah memiliki nilai yang nyata dan manfaat bagi istri. Mahar yang berupa barang yang tidak bermanfaat atau tidak memiliki nilai material, seperti benda yang tidak dapat digunakan sehari-hari, dianggap tidak sah. Dalam hal ini, mahar berfungsi sebagai bentuk penghargaan, oleh karena itu haruslah bernilai dan sesuai dengan syariat.

Dengan memahami berbagai aspek mahar dalam pernikahan Islam, baik dari segi pengertian, bentuk, ketentuan, maupun larangannya, setiap calon pengantin diharapkan dapat menjalani proses pernikahan dengan lebih matang.

Sebuah pernikahan adalah suatu ibadah yang mulia, dan pemahaman yang baik tentang mahar adalah langkah penting menuju kehidupan berumah tangga yang harmonis.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER