Menag Laporkan Umroh Backpacker, Disebut Melanggar UU No. 8 Tahun 2019

7 Oct 2023 17:10 WIB

thumbnail-article

Dokumentasi - Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/am.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas untuk melaporkan pihak-pihak yang mempromosikan umroh backpacker atau umrah mandiri ke pihak berwajib.

Diketahui laporan tersebut telah dilayangkan sejak tanggal 23 September 2023 lalu. 

Sebagai informasi, umrah backpacker sendiri adalah umrah yang dijalankan secara mandiri tanpa melalui penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menag tidak melarang backpacker, asal tahu rutenya

Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya tidak melarang seseorang melakukan umrah backpacker atau umrah mandiri asalkan mereka mengetahui rute dan segala keperluan saat umrah.

Masalah dari umrah backpacker, kata Yaqut, adalah rentannya keamanan dan keselamatan jemaah ketika melakukannya.

Menurutnya, selama ini banyak calon jemaah umrah backpacker yang masih belum mengetahui situasi dan kondisi di Arab Saudi.

“Kalau orang yang sudah tahu rutenya, sih, enggak apa-apa. Tapi jemaah kita, ini kan sebagian besar tidak memahami prosesnya. Bukan hanya proses beribadahnya, tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10), mengutip Kompas.com. 

Umrah backpacker melanggar UU No. 8 Tahun 2019

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri melanggar Pasal 116 UU No. 8 Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Saiful ketika menghadiri Conference on Religion and Climate Change South East Asia (Corecs) 2023 di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (4/10).

Dalam Pasal 116 itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar.

"Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat," jelasnya, dilansir dari detiknews

Pemerintah akan membuat aturan umrah backpacker

Untuk memperjelas masalah jemaah umrah backpacker, Menag Yaqut menyatakan bahwa pihaknya akan menemui otoritas Arab Saudi untuk mensinkronisasi aturan mengenai perlindungan jemaah.

Hal tersebut dikarenakan peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan yang ada di pemerintah Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.

Menurut Menag, aturan yang telah disinkronisasi tersebut bertujuan untuk memastikan jemaah haji dan umrah asal Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan selama beribadah di Tanah Suci.

"Nanti kita atur lah, pasti kita akan rilis nanti," ujar Yaqut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER