Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sumber: Antara.
Penulis: Yohana Nabilla Wuryanto
Editor: Margareth Ratih. F
Baru-baru ini informasi mengenai pemutusan kerja atau lay off memang menjadi perbincangan hangat. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Republik Indonesia, meresmikan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagai program baru dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK).
Lalu apa fungsi JKP? Apa manfaat yang diterima pekerja bila mendapat JKP? Berikut adalah ulasan lengkap mengenai JKP
Pengertian JKP
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat menjadi JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program ini, merupakan program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Kriteria penerima JKP
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukkan bagi pekerja untuk segmen Penerima Upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik dengan kriteria sebagai berikut.
Lebih lanjut, kriteria pekerja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak dapat menerima program JKP.
Syarat mengajukan JKP
Untuk mengajukan JKP, pekerja harus memenuhi syarat yang berlaku. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja wajib memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Lebih lanjut, pengajuan JKP dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Berikut adalah syarat pengajuan JKP.
Manfaat program JKP
Berdasarkan situs resmi dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan,https://jkp.go.id/, perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hak Kerja direalisasikan dalam tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
Setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP, peserta akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Selain mendapat bantuan berupa uang tunai, pemerintah juga memberikan akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring), yang berupa pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Demikian, informasi mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dapat kami rangkum. Apabila Anda mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK), maka segera daftarkan diri Anda untuk mendapat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya