Mengenal JKP, Program Baru BPJS Ketenagakerjaan 

8 Desember 2022 08:13

Narasi TV

Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sumber: Antara.

Penulis: Yohana Nabilla Wuryanto

Editor: Margareth Ratih. F

Baru-baru ini informasi mengenai  pemutusan kerja atau lay off memang menjadi perbincangan hangat. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Republik Indonesia, meresmikan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagai program baru dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Lalu apa fungsi JKP? Apa  manfaat yang diterima  pekerja bila mendapat JKP? Berikut adalah ulasan lengkap mengenai JKP

Pengertian JKP

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat menjadi JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program ini, merupakan program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kriteria penerima JKP

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP  diperuntukkan bagi pekerja untuk segmen Penerima Upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik dengan kriteria sebagai berikut.

  • Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54  tahun, saat terdaftar sebagai peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, kriteria pekerja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak dapat menerima program JKP.

 

Syarat mengajukan JKP

Untuk mengajukan JKP, pekerja harus memenuhi syarat yang berlaku. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja wajib memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Lebih lanjut, pengajuan JKP dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Berikut adalah syarat pengajuan JKP.

  1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK berupa:
  2. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  3. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  4. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  6. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Manfaat program JKP

Berdasarkan situs resmi dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan,https://jkp.go.id/, perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hak Kerja direalisasikan dalam tiga jenis, yaitu sebagai berikut.

  • Uang Tunai

Setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP, peserta akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

  • Akses Informasi Kerja

Selain mendapat bantuan berupa uang tunai, pemerintah juga memberikan akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

  • Pelatihan Kerja

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring), yang berupa pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Demikian, informasi mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dapat kami rangkum. Apabila Anda mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK), maka segera daftarkan diri Anda untuk mendapat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. 

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

NARASI ACADEMY

Content Production
Jadi Content Creator Nggak Pakai Repot

Belakangan ini, content creator menjadi salah satu profesi yang mengasyikan dan menjanjikan! Tapi, kamu harus punya mental yang kuat, memahami esensi, dan bersikap visioner dalam membuat konten. Pada kelas kali ini, Narasi Academy akan akan membantumu agar memiliki kemampuan tersebut, dengan dibimbing oleh narasumber profesional!

Kelas Online
Event
Berikan Pengalaman Tak Terlupakan Pada Event-mu!

Di balik perencanaan dan pelaksanaan event ada berbagai cerita menarik, seperti proses kreatif, event management dan budgeting plan. Yuk, kita cari tahu lebih banyak!

Kelas Online
Art & Design
Gali Potensi Diri, Pelajari Ilustrasi Komik Strip

Salah satu karya seni ilustrasi yang berpengaruh adalah komik. Mudah dipahami, banyak peminatnya, dan berpotensi baik di industri. Yuk, gali potensi dan siapkan dirimu menjadi seorang komikus dengan ikut kelas ini!

Kelas Online
Social Media
Jadi Brand Pionir Lewat Strategi Media Sosial & Content Marketing!

Enggak hanya akses informasi dan hiburan, sekarang, sosial media bisa kamu maksimalkan untuk branding lewat strategi media sosial & content marketing. Kuasai tekniknya di sini ya!

Kelas Online
Journalism
Cara Asyik Belajar Jurnalistik

Aksesibilitas informasi membuat semua orang berlomba-lomba menjadi seorang Jurnalis instan! Tapi, gimana ya caranya biar tetap kredibel, bertanggung jawab dan cekatan? Pelajari ilmu jurnalistik dengan cara yang asyik langsung dari pakarnya dengan mempelajari proses pembuatan berita mulai dari wawancara, pengolahan data hingga penyiaran!

Kelas Online
Art & Design
Dari Motion Sampai Animasi, Semakin Cuan Di Masa Depan

Di zaman yang serba digital dan era NFT yang semakin populer, terbuka kesempatan yang semakin besar untuk kamu meraup cuan dari karya yang kamu punya, seperti motion & animasi. Di kelas ini kamu akan memahami proses pembuatan sampai komersialisasi karya motion & animasi.

Kelas Online
Event
KEREN: Kelas Event Creative Narasi Academy

Kamu sudah sering datang dan menikmati pertunjukan di sebuah event? Tapi, pernah enggak sih, kepo dengan proses kreatif dan persiapan teknis di satu event? Yuk, cari tahu di sini!

Kelas Online
Social Media
Brand Identity: Bikin Konten Media Sosial Konsisten

Sebagai pengguna media sosial, kebanyakan dari kita akan sangat senang jika mendapat informasi atau hiburan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter kita. Pesan-pesan konten di akun-akun media sosial serasa dekat dan seolah sedang berbicara dengan kita sebagai teman. Inilah yang dinamakan memanusiakan akun media sosial. Di kelas ini, kamu akan mendapat ilmu bagaimana memanusiakan media sosial seperti membangun kehadiran dan identitas lewat branding.

Kelas Online
Content Production
Meramu Video Estetik Dengan Teknik Storytelling, Bikin Konten Makin Beken

Kamu adalah salah satu calon content creator professional di masa depan. Apalagi, sumber penghasilan dari seorang content creator cukup menjanjikan lho, asal kamu harus konsisten untuk menciptakan konten kreatif yang berkualitas. Karena itu, kunci utamanya adalah belajar di kelas ini untuk menyajikan cerita yang kuat dan mampu membangun emosi dengan audience-mu.

Kelas Online
Journalism
Memahami Reportase Sampai Investigasi: Sajikan Fakta & Data

Kamu selalu bisa jadi inovator dalam menyebarkan berita yang berkualitas dan kredibel! Salah satunya adalah dengan menjadi citizen journalism. Berita yang kredibel, informatif dan mendalam bisa dengan mudah untuk kamu sajikan ke publik! Di sini kamu harus memperhatikan pentingnya penyampaian informasi serta mencari point of view yang tepat agar tidak terjadi mispresepsi terhadap masyarakat. Saatnya ambil peran dengan menjadi pelopor berita investigatif. Pelajari treatment khusus dalam mengemas serta mengkurasi berita dengan menyajikan fakta dan data dengan metode storytelling.

Kelas Online

TERPOPULER

KOMENTAR

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya