Mengenal Kartu Lansia Jakarta, Begini Syarat dan Ketentuannya

5 Jun 2024 15:06 WIB

thumbnail-article

Seorang kakek menerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Jakarta, Jumat (16/6/2023). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Kartu Lansia Jakarta atau KLJ sempat ramai diperbincangkan di media sosial, hal ini lantaran KLJ tahap 2 dikabarkan akan segera cair, setelah tahap pertama diberikan pada bulan Februari 2024 lalu.

Mengutip laman dinsos.jakarta.go.id program KLJ ini diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial. 

Program ini ada sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berkolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya Bank DKI untuk membantu menyalurkan bantuan khusus bagi masyarakat lansia.

Besaran bansos yang diterima sebesar Rp300 ribu/orang/bulan dan pada tahap pertama ini dicairkan ke rekening penerima sekaligus dua bulan sehingga mereka menerima Rp 600 ribu. 

Syarat Daftar KLJ 2024

Syarat mendapatkan Kartu Lansia Jakarta yakni sebagai berikut.

  • Warga berusia 60 tahun ke atas. 
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

Cara Daftar KLJ Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.
  • Buka aplikasi Cek Bansos.
  • Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)
  • Pilih menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan sampai selesai.
  • Setelah berhasil registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar DTKS terlebih dulu.
  • Bagi yang tidak terdaftar dalam basis data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta, bisa diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 

  • Jika sudah merasa terdaftar, peserta yang mendapatkan bantuan sosial KLJ, bisa melakukan secara online, berikut adalah caranya
  • Buka browser dipernagkat kamu
  • Selanjutnya kunjungi laman siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar
  • Lalu klik tombol ‘Cek’.
  • Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data diri.
  • Jika nama penerima tidak ada, berarti yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Kartu Lansia Jakarta.

 

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER