15 Januari 2023 15:01 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Margareth Ratih. F
Bagi para pelaku usaha, berkas penting yang harus dikantongi adalah SPPKP atau disebut juga Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat agar urusan administrasi perpajakan bisa mudah dan lancar.
Latas bagaimana cara mendapatkan SPPKP? Apa saja persyaratannya? Simak artikel berikut sampai selesai untuk menemukan jawabannya.
Apa itu SPPKP?
Seperti yang dijelaskan, SPPKP adalah kependekan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Dirjen Pajak untuk menginformasikan bahwa pengusaha sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak. Hal tersebut berdasarkan peraturan Dirjen Pajak 20/PJ/Thn 2013 s.t.d.d Peraturan Dirjen Pajak 02/PJ/2018.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pengusaha bisa menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi PKP. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pengusaha yang bersangkutan akan memperoleh SPPKP. Persyaratannya yakni, menyiapkan surat identitas, izin, legalitas, dan lainnya.
Fungsi SPPKP
Ketentuan mendapatkan SPPKP
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak semua pengusaha bisa mendapatkan SPPKP, untuk itu perlu tahu caranya. Berikut ketentuan untuk mendapatkan SPPKP:
Sayarat untuk mendapatkan SPPKP
Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SPPKP, sebelumnya untuk pengajuan PKP melalui alamat website pajak.go.id, kemudian lengkapi daftar dokumen berikut:
Objektif
Jika pengurusan SPPKP dilakukan oleh orang lain atau perwakilan badan usaha, maka pengusaha yang bersangkutan perlu menyertakan surat kuasa bermaterai.
Subjektif
Point utama dari persyaratan untuk mendapatkan SPPKP adalah pencapaian target omzet Rp4,8 miliar per tahun, jika omzet bisnis saat ini belum mencapai angka tersebut, maka pengusaha tetap diperbolehkan mengajukan PKP sesuai syarat objektif dan subjektif.
Cara membuat SPPKP
Itulah penjelasan lengkap mengenai SPPKP, semoga membantu
KOMENTAR
Latest Comment