Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Rasanya kita semua sudah tidak asing lagi dengan istilah asuransi. Hanya saja istilah ini kerap mendapatkan konotasi yang negatif dari kalangan tertentu. Biasanya ketika agen asuransi menghubungi, seseorang akan cenderung memilih untuk menghindar.
Lantas apa itu asuransi? Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian asuransi dan jenis-jenisnya. Seseorang bisa mempelajarinya agar setiap mendengar kata asuransi tidak langsung berpikiran negatif.
Apa itu Asuransi?
Asuransi adalah sebuah istilah dalam bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung, yang mana Tertanggung membayar iuran ke Penanggung agar mendapat bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang kemungkinan terjadi dengan cara tak terduga.
Dengan kata lain, Penanggung dapat diartikan sebagai perusahaan atau jasa asuransi. Sedangkan Tertanggung merupakan seorang nasabah dari jasa asuransi tersebut.
Pengertian asuransi menurut UU
Perlu diketahui bahwa asuransi juga diatur dalam kitab perundang-undangan Indonesia sehingga seseorang tidak perlu takut karena telah terlindungi secara hukum.
Dalam UU Republik Indonesia No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dijelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Unsur-unsur asuransi
Di dalam asuransi terdapat 3 unsur utama, yakni premi asuransi, polis asuransi, dan klaim asuransi.
Demikian penjelasan asuransi lengkap dengan jenis-jenisnya. Seseorang dapat mempelajari dan memahami tentang asuransi melalui artikel ini.
KOMENTAR
Latest Comment