Apa Itu Asuransi? Pengertian dan Jenis-jenisnya

14 Jan 2023 13:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi interaksi agen asuransi dan nasabahnya. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Rasanya kita semua sudah tidak asing lagi dengan istilah asuransi. Hanya saja istilah ini kerap mendapatkan konotasi yang negatif dari kalangan tertentu. Biasanya ketika agen asuransi menghubungi, seseorang akan cenderung memilih untuk menghindar.

Lantas apa itu asuransi? Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian asuransi dan jenis-jenisnya. Seseorang bisa mempelajarinya agar setiap mendengar kata asuransi tidak langsung berpikiran negatif.

Apa itu Asuransi?

Asuransi adalah sebuah istilah dalam bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung, yang mana Tertanggung membayar iuran ke Penanggung agar mendapat bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang kemungkinan terjadi dengan cara tak terduga.

Dengan kata lain, Penanggung dapat diartikan sebagai perusahaan atau jasa asuransi. Sedangkan Tertanggung merupakan seorang nasabah dari jasa asuransi tersebut.

Pengertian asuransi menurut UU

Perlu diketahui bahwa asuransi juga diatur dalam kitab perundang-undangan Indonesia sehingga seseorang tidak perlu takut karena telah terlindungi secara hukum.

Dalam UU Republik Indonesia No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dijelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

Unsur-unsur asuransi

Di dalam asuransi terdapat 3 unsur utama, yakni premi asuransi, polis asuransi, dan klaim asuransi.

  • Premi asuransi adalah iuran biaya yang wajib dibayarkan oleh Tertanggung atau nasabah selama jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya pembayaran premi berlangsung secara bertahap baik bulanan, semesteran, hingga tahunan.
  • Polis asuransi merupakan sebuah dokumen sah yang mengatur mengenai perjanjian asuransi yang mencakup besaran premi, nilai manfaat, risiko yang ditanggung, hingga pengecualian (risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi). Polis asuransi bersifat legal serta terikat secara hukum. Apabila terdapat pihak yang menyalahi aturan, maka pihak lainnya berhak menghentikan kerja sama atau bahkan bisa saja melayangkan gugatan pihak bersangkutan.
  • Klaim asuransi merupakan proses pengajuan resmi yang dilakukan oleh nasabah kepada pihak perusahaan asuransi ketika pada saat mengalami resiko ditanggung dalam polis asuransi. Apabila klaim asuransi yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis, makan perusahaan asuransi tersebut berhak untuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dialami nasabah.

Demikian penjelasan asuransi lengkap dengan jenis-jenisnya. Seseorang dapat mempelajari dan memahami tentang asuransi melalui artikel ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER