Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Migrasi ke eSIM Demi Keamanan Dalam Ruang Digital

14 Apr 2025 08:06 WIB

thumbnail-article

Menteri Komunikasi dan Digital memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan peraturan baru mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

Peraturan baru ini diterbitkan dalam Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Meutya menekankan aturan ini berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layangan seluler di Indonesia agar dapat menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bertanggung jawab.

"Ini adalah pengumuman terkait kebijakan baru dari pemerintah melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM yang akan berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia," ujar Meutya saat memberi sosialisasi Permen di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Meutya mendorong masyarakat untuk segera melakukan migrasi ke eSIM, terutama bagi mereka yang menggunakan ponsel yang sudah mendukung teknologi ini.

Alasan utama dari imbauan ini adalah perlunya meningkatkan privasi data. Dalam era digital yang semakin rentan terhadap kebocoran data, penggunaan eSIM diharapkan dapat memberikan keamanan tambahan bagi pengguna.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan payung hukum kepada pengguna eSIM, sehingga mereka merasa lebih aman dalam berkomunikasi secara digital.

Salah satu manfaat utama dari eSIM adalah kemampuannya untuk meminimalisir penyalahgunaan identitas. Dengan sistem registrasi yang lebih ketat dan teknis, eSIM dapat mengurangi risiko penggunaan identitas yang tidak sah.

Menurut Meutya, integrasi eSIM dengan teknologi biometrik menjadi langkah penting dalam melawan kejahatan identitas yang marak terjadi.

Menkomdigi mengingatkan perlunya aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ketat. Hanya satu NIK yang dapat digunakan untuk mendaftar maksimal tiga nomor dalam satu operator seluler. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang sering terjadi ketika satu NIK digunakan untuk banyak nomor.

"Maka kami dari pemerintah setelah mengeluarkan Permen, kami hari ini sosialisasi dan mengimbau masyarakat yang memang sudah bisa ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama," imbuh Meutya.

eSIM juga dapat mengurangi risiko kejahatan digital, seperti ancaman spam dan phishing. Dengan adanya sistem yang lebih aman, pengguna diharapkan tidak hanya terlindungi dari penipuan, tetapi juga dari berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.

Penerapan teknologi ini berkontribusi terhadap keamanan data pribadi di tengah meningkatnya ancaman di dunia digital.

Migrasi eSIM ini akan terjadi di banyak negara. Tercatat pada tahun 2025 terdapat gawai berbasis eSIM sebanyak 3,4 miliar unit. Akan tetapi di Indonesia masih banyak pengguna gawai yang belum dapat mengakses eSIM dan masih membutuh dukungan dari operator seluler.

"Jadi karena itu sebelum kita keluarkan permen ini, ini adalah hasil komunikasi yang cukup panjang beberapa kali dengan teman-teman dari operator seluler," ujar Meutya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER