Advertisement

Menteri HAM Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Sampai Kapan?

18 November 2024 16:37 WIB

thumbnail-article

Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto saat sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr. .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

RINGKASAN

Kepastian pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status ini tidak akan berubah selama Presiden RI Prabowo Subianto belum menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman dikutip Antara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan.

Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni pembangunan gedung pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurutnya hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

"Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," kata Supratman.

Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR.

Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ. Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement