18 Juli 2022 12:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dialami Brigadir J dan keluarga. Laporan mereka terdiri dari dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) juncto pembunuhan (Pasal 338 KUHP) juncto penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 KUHP), dugaan pencurian atau penggelapan ponsel (Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372-374), dan tindak dugaan tindak pidana peretasan serta penyadapan.
“Bukti-buktinya sudah kami bawa,” kata kuasa hukum keluarga Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamarudin menjabarkan bukti yang ia bawa di antaranya perbedaan keterangan antara Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dengan fakta-fakta yang ditemukan keluarga terkait luka di tubuh Brigadir J. Menurut Kamarudin selain luka tembak keluarga juga menemukan luka sayatan pada jenazah Brigadir J.
“Memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan,” ujarnya.
Keluarga juga menemukan sejumlah luka yang diduga bekas penganiayaan seperti kerusakan di bawah mata, dua jahitan di bagian hidung; luka di bibir, leher, bahu sebelah kanan; memar di perut kanan-kiri, perusakan jari atau jari manis, dan semacam sayatan-sayatan di bagian kaki.
Kamarudin mengatakan pihak keluarga tidak turut mendampingi laporan ini karena masih merasa trauma dengan kematian Brigadir J. "Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ujar Komarudin seperti dikutip Antara
Kuasa hukum keluarga lainnya Johnson Panjaitan mengatakan laporan-laporan tersebut merupakan respons keluarga atas berbagai tunduhan yang menyudutkan mereka dan menjurus ke fitnah.
“Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan,” kata Johnson.
Brigadir J dilaporkan tewas di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Versi polisi ia tewas ditembak oleh personel kepolisian berinisial Bharada E karena mencoba melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawati istri Sambo. Namun keterangan ini dibantah mentah-mentah oleh pihak keluarga.
KOMENTAR
Latest Comment