MK Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 Selama Tiga Hari ke Depan

21 Maret 2024 14:03 WIB

Narasi TV

Sumber Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Penulis: Rusti Dian

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilu 2024. Pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini mulai beroperasi 3x24 jam usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Ia menekan tombol tanda dibukanya pendaftaran setelah hasil pemilu diumumkan oleh KPU RI.

“MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,”ujar Saldi Isra pada Rabu (20/3/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Untuk pendaftaran perkara dari hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dimulai satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Sementara untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD dihitung sejak penetapan dari KPU.

Selain menyampaikan pengumuman tersebut, Saldi juga akan memastikan kesiapan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan di setiap gedung MK. Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 sejak sore juga sudah memberi layanan konsultasi bagi peserta pemilu yang akan mengajukan gugatan ke MK.

Gugus tugas ini terdiri dari seluruh pegawai MK, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), dan tenaga kontrak.

Timnas AMIN daftarkan gugatan

Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 pada Kamis (21/3/2024). Gugatan diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pukul 09.02 WIB dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H. Muhaimin Iskandar, Dr (H.C).

Berkas gugatan berisi 100 halaman tersebut memuat kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama Pilpres 2024. Selama ini, bukti-bukti yang ada dikumpulkan oleh Timnas AMIN dan akan diserahkan pada saat sengketa hasil Pemilu 2024.

“Kami merasakan sejak masa kampanye sampai pemilihan, terlalu banyak ketidaknormalan, penyimpangan yang kami alami. Tapi kami memilih untuk mengumpulkan itu semua secara hati-hati, melakukan validasi, memastikan akurat,”ujar Anies melalui unggahannya di YouTube pada Rabu (20/3/2024).

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir membeberkan sejumlah fakta yang tertulis dalam gugatan. Mulai dari pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang bermasalah sejak awal. Ia seharusnya tidak masuk kualifikasi lantaran masih berusia 36 tahun. Namun, MK berhasil mengubah aturan tersebut.

“Bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos (bantuan sosial) yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main,” ujar Ari Yusuf pada Kamis (21/3/2024).

Pihak AMIN meminta adanya pemungutan suara ulang. Calon wakil presiden yang bermasalah harus diganti. Oleh karena itu, Ari Yusuf meminta agar kontestasi ini dilakukan secara jujur, adil, dan bebas.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR