MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres, Prabowo-Gibran Siap Daftar ke KPU

23 Oktober 2023 13:10 WIB

Narasi TV

Gedung Mahkamah Konsititusi. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yaitu 65 dan 70 tahun. Hal ini disampaikan pada Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,”ucap Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Permohonan yang diajukan oleh Rio Saputro dan Rudi Hartono terkait batas usia maksimal capres dan cawapres ini dianggap kehilangan objek. MK juga menolak permohonan Rio bersama 98 advokat lainnya terkait larangan pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres dan cawapres.

Perkara 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rudi Hartono tertulis usia seseorang menentukan kemampuan dalam memimpin. Sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional, warga negara membutuhkan pemimpin yang produktif, energik, serta sehat jasmani dan rohani. Perkara ini juga ditolak oleh MK.

Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqib Birru. Gugatan ini memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres selama pernah menduduki jabatan dari hasil pemilihan umum.

Jalan mulus Prabowo-Gibran

Tepat satu hari sebelum sidang batas usia maksimal capres dan cawapres, Koalisi Indonesia Maju mendeklarasikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.

“(Koalisi Indonesia Maju) seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,”ujar Prabowo pada Minggu (22/10/2023).

Gibran dapat maju menjadi cawapres usai putusan MK terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Usianya yang baru 36 tahun tak menghalangi karier politiknya menjadi cawapres. Hal ini dikarenakan Gibran sudah berpengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Meski sudah deklarasi, Prabowo dan Gibran masih harus menunggu putusan MK selanjutnya. Pasalnya, usia Prabowo sudah 72 tahun. Jika MK mengabulkan gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres, maka Prabowo tak lolos kualifikasi. Terlebih hasil putusan MK berketetapan hukum alias incraht.

Rencananya, Prabowo dan Gibran akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat hari terakhir pendaftaran capres-cawapres yaitu Rabu (25/10/2023).

Kecil kemungkinan dikabulkan

Peneliti hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut kecil peluang MK mengabulkan permohonan batas usia maksimal capres-cawapres. Hal tersebut karena dapat mengganggu hak orang lain dan menutup kepentingan Presiden Joko Widodo.

“MK itu sangat pro dengan kepentingan Jokowi,”ujar Feri, dikutip dari BBCIndonesia.

Pasca pembacaan putusan batas usia tersebut, Ketua MK Anwar Usman bersama empat hakim konstitusi dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

“Kami dari PBHI menyoroti tiga aspek utama. Pertama soal administrasi, yang kedua soal formil, dan yang ketiga soal materil kaitannya dengan substansi,”ujar Ketua PBHI Julius Ibrani pada Kamis (19/10/2023).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR