Majelis Kehormatan Dewan (MKD) telah mengambil keputusan mengenai kasus legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto, yang dihadapkan dalam sidang etik. Sidang tersebut diselenggarakan setelah adanya pengaduan dari Ali Hakim Lubis, seorang warga biasa. Pengaduan ini disebabkan oleh unggahan Yulius di platform sosial TikTok, yang dianggap mengandung dugaan keterlibatan polisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Menurut laporan, pelanggaran etik yang disampaikan berfokus pada konten yang dianggap menyebarkan informasi keliru yang dapat mengarah pada fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar. Majelis dalam sidang menguraikan bahwa tidak seharusnya seorang anggota legislatif mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di luar forum resmi.
Yulius Setiarto memberikan klarifikasi terkait konten yang diunggah. Ia menyatakan bahwa video tersebut merupakan hasil pengolahan dari laporan jurnalistik dari Bocor Alus Politik. Dalam penjelasannya, Yulius berargumentasi bahwa konten tersebut adalah penyederhanaan dari informasi yang sudah ada dan bukan merupakan tuduhan atau fitnah seperti yang dituduhkan.
Ia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikannya didasarkan pada laporan investigatif dari media. Dia pun mengklaim bahwa ia tidak melakukan pemelintiran informasi. Klarifikasi ini termasuk penjelasan mengenai penggunaan diksi dalam video TikTok, yang dia akui sebagai usaha untuk merangkum informasi secara tepat dan objektif.
Respon dan Pertanyaan Anggota MKD
Anggota MKD dari fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengajukan beberapa pertanyaan kritis kepada Yulius. Ia menyoroti penggunaan diksi dalam konten tersebut, terutama kalimat yang mengindikasikan bahwa "kepolisian memanggil kepala desa, melakukan intimidasi dan menyebarkan sembako". Habiburokhman menilai kalimat itu tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Anggota MKD tersebut juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPR seharusnya mengikuti mekanisme resmi dalam menyampaikan isu-isu yang berkaitan dengan pengaduan publik. Penggunaan media sosial dengan akun pribadi dianggap tidak sesuai mekanisme resmi yang ditetapkan. Menurutnya, proses yang tepat adalah mengajukan pertanyaan dalam forum sidang atau komisi yang relevan agar semua informasi dapat dibuktikan secara jelas.
MKD akhirnya memutuskan bahwa Yulius Setiarto terbukti melanggar kode etik. Dalam putusannya, MKD menyatakan bahwa Yulius telah menyampaikan informasi tanpa bukti yang cukup. Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya Yulius diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Tindakan sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua legislator dalam menjaga kredibilitas dan integritas mereka. Sanksi ini juga berimplikasi pada citra PDIP dan bagaimana praktik pengawasan dan pengambilan keputusan dalam lingkup legislatif dijalankan di masa mendatang. Keputusan MKD ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik yang ada serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap ungkapan publik dari pihak legislator.
