Modus Kiai Ponpes Bandar Batang Cabuli Belasan Santriwati: Menikah Tanpa Saksi Agar Dapat Karomah

12 April 2023 10:04 WIB

Narasi TV

Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi ketika konferensi pers kasus pencabulan santriwati di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023) siang. ANTARA/Kutnadi

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren (ponpes) Bandar Kabupaten Batang. Pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4/2023) siang.
 
Kapolda menyebutkan delapan dari 14 korban mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.
 
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Modus Pelaku: Korban Dinikahi Tanpa Saksi

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
 
Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
 
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
 
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
 
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
 
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
 
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Kapolda Achmad Lutfhi.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR