Cerita Singkat:
Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), anggota Polres Jombang, meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang setelah mengalami luka bakar 96 persen karena dibakar istrinya sendiri Briptu Fadhilatun Nikmah (FN).
Detail Kronologi:
Briptu RDW dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Menurut Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Hesti Puspasari, korban sempat mendapat perawatan intensif. "Pasien datang dengan kondisi luka bakar 96 persen, cukup berat," ucap dr Hesti di Mojokerto, Minggu (9/6/2024).
Motif Pembakaran:
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menyatakan bahwa korban diduga dibakar oleh istrinya sendiri, yang juga anggota polisi. "Keduanya anggota Polri, pelaku maupun korban," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. "Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja untuk judi online," katanya di Surabaya, Minggu (9/6).
Kronologi Kejadian:
Percekcokan terjadi setelah korban pulang dari kerja di Polres Jombang ke rumah mereka di asrama polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu FN, istrinya, marah karena uang belanja habis untuk judi online.
Dirmanto melanjutkan, "Setelah cekcok, Briptu FN menyiram bensin ke suami dan di dekatnya ada sumber api. Alhasil, api menyambar korban."
Reaksi Briptu FN:
Meski sudah melakukan aksi ekstrem, Briptu FN tetap mencoba menolong suaminya.
"FN membawa korban ke rumah sakit dengan bantuan tetangga. Di rumah sakit, FN juga meminta maaf kepada suaminya," jelas Dirmanto.
Pemakaman:
Jenazah Briptu Rian dimakamkan di pemakaman desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dengan upacara kedinasan. Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan, "Pemakaman dilakukan secara dinas. Almarhum dikenal sebagai anggota yang baik."
Tersangka dan Hukuman:
Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Proses hukum tetap berlanjut, meski FN dalam kondisi terguncang dan trauma," ujar Dirmanto.
Gaji Polisi:
Briptu merupakan Bintara tingkat dua di Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok Briptu berkisar antara Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).
Golongan I (Tamtama):
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara):
- Bripda: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Briptu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
- Bripka: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama/Pama):
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah):
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- AKBP: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
- Kombes: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi):
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Sumber: Antara