27 September 2023 21:09 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Belum lama ini Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan fakta bahwa transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp200 triliun.
“Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transaksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (31/8/2023).
Berdasarkan laporan tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia saat ini darurat judi online.
"Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial. Kita darurat judi online," kata Budi Arie melalui keterangan resminya, Rabu (23/9).
Sebelumnya dalam keterangannya PPATK mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.
Pada tahun 2022, PPATK mencatat nilainya mencapai Rp81 triliun, data ini disampaikan langsung oleh Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu (26/9).
"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan,” ujar Ivan.
Kondisi semakin mengkhawatirkan lantaran masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, namun juga telah menyasar pelajar Sekolah Dasar (SD).
"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.
Mengutip Antara, seorang tokoh perempuan Jawa timur Lia Istifhama menilai maraknya judi online di Indonesia merupakan potret kemiskinan kultural.
Bagi doktor bidang ekonomi Islam UIN Sunan Ampel Surabaya ini tidak salah jika Indonesia disebut darurat judi online, terlebih kasus judi online kini telah menjerat nama puluhan artis ibukota.
Mereka turut diperiksa di Mabes Polri pasca pengaduan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) guna meminta keterangan mereka lantaran diduga pernah mempromosikan judi online.
Menurut Lia tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat tentunya perlu diapresiasi, lantaran judi online merupakan salah satu cyber crime yang nyata telah merugikan masyarakat.
KOMENTAR
Latest Comment