MPR Minta MA Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pernikahan Beda Agama

12 Jul 2023 20:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pernikahan/ Antara

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Yandri menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang menolak tegas pernikahan beda agama.

Yandri mengatakan telah bertemu dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Ruang Kerja MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua MA bersama Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al-Khairiyah Ahmad Munji. Dalam keterangannya, MA menyambut baik kedatangannya itu.

"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (11/7/2023).

Kepada Ketua MA Yandri meminta agar Mahkamah Agung segera merespons aspirasi publik terhadap putusan pernikahan beda agama yang beragam dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang dianggap kontroversial itu.

Ia menilai, apabila putusan tersebut dilaksanakan, maka akan menimbulkan banyak dampak buruk yang timbul nantinya, seperti permasalahan soal ahli waris dan status anak.

"Saran sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik. Beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh," kata Yandri.

Yandri juga mengatakan, ia bertanya kepada Ketua MA, terkait perlu atau tidaknya melakukan upaya hukum secara formal atau mengajukan gugatan perdata.

Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," imbuhnya.

Selain itu, Yandri juga menginginkan agar respons MA diberikan secepatnya, supaya hal itu tidak berlarut-larut menjadi perdebatan publik dan tidak membuat kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik. Meski demikian, ia tetap menghormati proses yang akan dilakukan MA.

Lebih lanjut, ia juga berharap, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu benar-benar mesti dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW yang merupakan seorang muslimah.

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu dan mencantumkannya dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER