Puan Minta Kritik tentang UU Kesehatan Disampaikan ke Pemerintah Bukan DPR

12 Jul 2023 13:07 WIB

thumbnail-article

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menanggapi demonstrasi sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang mengkritik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.

Puan mengatakan pemerintah dan DPR melalui Komisi IX yang membidangi kesehatan telah menyerap seluas-luasnya aspirasi masyarakat terkait RUU Kesehatan.

"Terkait dengan RUU Kesehatan DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan, aspirasi, dan masukan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu," kata Puan di kompleks parlemen, seusai rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).

Puan mengatakan DPR dan pemerintah sudah rampung menyelesaikan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Ia meminta masyarakat yang merasa aspirasinya belum ditampung agar menyampaika secara langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Jadi kalau kemudian ada pihak pihak yang merasa bahwa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya kemudian belum terakomodir mungkin bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai," ujar Puan.

Selain itu, menurut Puan masyarakat juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila mereka menilai aspirasinya belum diakomodir.

"Namun, kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK," kata Puan.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa, MK bisa menjadi wadah yang bisa menampung aspirasi atau masukan secara konstitusional.

"Jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional," imbuhnya.

RUU tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2022-2023. 

Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera. Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara itu, momen pengesahan RUU Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga diwarnai aksi unjuk rasa di luar gedung DPR RI.

Aksi tersebut dihadiri oleh para tenaga kesehatan dan para dokter yang menganggap RUU itu bermasalah dan belum mengakomodir kepentingan pekerja kesehatan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER