Advertisement

Munaslub Kadin 14 September Dianggap Ilegal, Peserta yang Hadiri Bakal Disanksi

18 September 2024 19:32 WIB

thumbnail-article

Anindya Bakrie usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9/2024). (Sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto) .

Penulis: Kirin Aprilia

Editor: Rizal Amril

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diadakan pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta dianggap ilegal. Dewan Pengurus Kadin menyebut para peserta Munaslub tersebut akan dikenai sanksi.

Dalam rilisan pers yang diterima Narasi, Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menyatakan bahwa Dewan Pengurus Kadin menilai Munaslub pada Sabtu sebagai ilegal karena dianggap menyalahi sejumlah aturan.

Menurut Hamdan, aturan-aturan yang tak ditepati Munaslub tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin); serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), jelas Hamdan, Munaslub Kadin dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus ketika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART; penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi; atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. 

Menurutnya, AD/ART Kadin juga mengharuskan penyelenggaraan Munaslub didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Akan tetapi, dalam Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu, pertanggungjawaban Dewan Pengurus pimpinan Arsjad Rasjid tidak dilaksanakan. Menurut Hamdan hal tersebut membuat Munaslub tersebut telah melanggar AD/ART.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggungjawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menyoroti tentang tujuan Munaslub yang digelar Sabtu lalu, menurutnya tujuan yang dicantumkan dalam surat undangan tidak memiliki substansi yang jelas.

“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah [karena] bergabungnya Arsjad Rasjid, yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Hamdan.

Menurutnya, alasan tersebut tak bisa dibenarkan karena Arsjad Rasjid telah mendelegasikan Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Hamdan juga menyatakan jika Munaslub pada Sabtu lalu tidak diselenggarakan sesuai aturan jumlah minimal permintaan dari anggota.

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (2) AD/ART mengharuskan adanya permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas sebelumnya. 

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” lontar Hamdan.

Hal tersebut, menurut Hamdan, membuat hasil Munaslub pada Sabtu yang menerapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dianggap tidak sah.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement