Advertisement

IM57+ Respons Klarifikasi Kaesang Soal Pesawat Jet di KPK: Gratifikasi Bisa Diberikan ke Keluarga Pejabat Publik

18 September 2024 18:21 WIB

thumbnail-article

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, untuk memberikan klarifikasi kepada KPK, Selasa (17/9/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024). Kedatangannya guna melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya ke Amerika Serikat (AS) Agustus lalu.

Menurut Kaesang, pesawat yang ia tumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, merupakan milik seorang kawan dan ia hanya nebeng

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saja,” ujar Kaesang di Gedung KPK. 

Kendati demikian, KPK mengungkap bahwa teman Kaesang yang memberikan tumpangan tidak ikut dalam perjalanan ke AS menggunakan jet pribadi tersebut. 

Hanya ada empat orang yang menjadi penumpang saat itu yakni Kaesang, Erina, kakak Erina, dan seorang staf. 

Menanggapi klarifikasi Kaesang, IM57+ Institute menegaskan tindakan Ketua Umum PSI yang menaiki jet pribadi kawannya itu tetap terhitung sebagai gratifikasi. 

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut salah satu pendekatan gratifikasi kepada penyelenggara negara yang paling umum dilakukan adalah dengan memberikannya kepada anggota keluarga. 

“Harus dipahami secara teoritis maupun praksis di dalam praktik penegakan hukum, bahwa gratifikasi dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada si penyelenggara negara,” kata Praswad dalam rilis pers yang diterima Rabu (18/9). 

Praswad menyinggung kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dan Andhi Pramono yang terbongkar gara-gara gaya hidup mewah keluarganya yang tampak di media sosial. 

Kasusnya mirip dengan dugaan gratifikasi Kaesang yang terungkap usai Erina membagikan foto jendela pesawat yang belakangan diketahui sebagai jet pribadi jenis Gulfstream G650ER.

Pada kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono, KPK memproses keduanya hingga terbukti adanya penerimaan gratifikasi yang membuat keduanya dijatuhi vonis yang sangat serius. 

Praswad menggarisbawahi perbedaan sikap KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi saat terduga merupakan keluarga Presiden. 

“Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan?” kritik Praswad. 

Pihaknya juga mempertanyakan soal rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas jet pribadi kepada putra Presiden. 

“Pada sisi rasionalitas, apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga 90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika, dan alasan ‘nebeng’, sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non private jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal,” tegas Praswad. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement